Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.B/2024/PN Soe FRENGKY M. RADJA, SH GREGORIUS USBOKO,S. Ag alias GORIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencemaran Nama Baik
Nomor Perkara 81/Pid.B/2024/PN Soe
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1087/N.3.11/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FRENGKY M. RADJA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GREGORIUS USBOKO,S. Ag alias GORIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ALOYSIUS LUIS BALUN, SHGREGORIUS USBOKO,S. Ag alias GORIS
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN

Jl. Soekarno No. 01 Kota Soe - Timor Tengah Selatan

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM-33/SOE/10/2024

 

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama  lengkap

:

GREGORIUS USBOKO, S.Ag  alias GORIS

Tempat Lahir

:

TTS

Umur/Tanggal Lahir

:

57 tahun / 30 April 1967

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Tunganamo, RT. 002/RW. 001, Desa Tungganamo, Kec. Pantai Baru, Kab. Rote Ndao

Agama

:

Katholik

Pekerjaan

:

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Pendidkan

:

Sarjana  Agama

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

PENANGKAPAN:

 

 

  • Penyidik

:

Tidak dilakukan Penangkapan

PENAHANAN:

 

 

  • Penyidik

:

Tidak dilakukan Penahanan

  • Diperpanjang Penuntut Umum

:

--

  • Diperpanjang Ketua PN

:

--

  • Penuntut Umum

:

Tidak dilakukan Penahanan

  • Diperpanjang Ketua PN

:

--

  • Hakim

:

--

Pengalihan Jenis Penahanan

:

--

Penangguhan Penahanan

:

--

Pencabutan Penangguhan Penahanan

:

--

Dikeluarkan Dari Tahanan

:

--

 

  1. DAKWAAN

---------- Bahwa Terdakwa GREGORIUS USBOKO, S.Ag alias GORIS sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan dengan ANTONIUS TIUMLAFU alias TONI (penuntutan dilakukan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di rumah Paroki Sta. Columba Putain yang beralamat di Desa Lilo Kec. Amanatun Utara Kab. TTS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempel di muka umum, terhadap saksi Romo Patrisius Tampani dan saksi Romo Don Bosco Verantino Igo Making, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal dari keponakan Terdakwa GREGORIUS USBOKO, S.Ag alias GORIS yang bernama almarhumah Maria Goudensia Fai meninggal dunia, sehingga dari pihak keluarga mendatangi rumah Paroki Sta. Columba Putain untuk menyampaikan permintaan pelayanan misa pemakaman yang rencananya akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024.
  • Saat itu, saksi Romo Don Bosco Verantino Igo Making mengatakan kepada keluarga agar menghubungi saksi Romo Patrisius Tampani yang sedang berada di Kupang untuk menanyakan kesediaannya, namun dari pihak keluarga tidak dapat menghubungi saksi Romo Patrisius Tampani, hingga akhirnya sampai dengan hari Kamis tanggal 23 Mei 2024, dikarenakan tidak ada kepastian terkait dengan pelayanan Misa Pemakaman tersebut dan informasi dari orang-orang yang datang melayat menyampaikan bahwa Romo tidak bisa datang, akhirnya pemakaman almarhumah pun ditunda keesokan harinya.
  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 pada pukul 09.00 WITA, pihak keluarga memakamkan almarhumah secara adat yang dipimpin oleh Tua Agama yang beragama Katholik. Setelah selesai melakukan pemakaman, Terdakwa GREGORIUS USBOKO, S.Ag alias GORIS, dan Antonius Tiumlafu alis Toni bersama dengan anggota keluarga yang merasa sakit hati dan emosi karena tidak mendapat pelayanan misa pemakaman tersebut,  mendatangi rumah Paroki Sta. Columba Putain yang beralamat di Desa Lilo Kec. Amanatun Utara Kab. TTS, dengan membawa palu, kayu dan poster dari kertas karton berwarna putih.
  • Setibanya di rumah Paroki Sta. Columba Putain, Antonius Tiumlafu alias Toni dengan emosi mengatakan: “Keluar…keluar… yang ada di Pastoran keluar… puki… keluar… keluar… ini hari keluar dari sini”. Setelah itu Antonius Timulafi bersama Terdakwa berjalan ke arah depan rumah kemudian Antonius Tiumlafu alias Toni mengatakan: “Kita segel… semua su meninggal… ini manusia tukang cari duit su meninggal semua… kita segel… dia datang hanya duduk makan, kita mati dia susah layani… kalo lu ada disini, lu mati”. Sedangkan Terdakwa menempelkan poster yang bertuliskan “Dilarang masuk, RIP Pastor Paroki Putain dan Pastor Rekan, telah meninggal dunia  Pastor Paroki dan Pastor Rekan Putain pada hari ini tanggal 24-5-2024. TURUT BERDUKA CITA: GREGORIUS USBOKO DAN KEL, ROMO MAU CARI UANG DI PUTAIN TIDAK ADA UANG, SEKARANG KELUAR, ROMO CARI DI MALAYSIA/PAPUA/KALIMANTAN, KE’E 24-5-2024 Tanda Tangan GREGORIUS USBOKO, NB: UCAPAN TURUT BERDUKA CITA INI AKAN SAYA SAMPAIKAN KE KEUSKUPAN AGUNG KUPANG” di pintu depan rumah Pastoran.
  • Selain itu, Terdakwa juga menulis di salah satu jendela rumah Pastoran dengan tulisan: “Romo cepat keluar dari sini” dan pada pintu samping bagian timur dengan tulisan: “Dilarang masuk”. Kemudian Terdakwa bersama yang lainnya melakukan penyegelan rumah Pastoran dengan memaku beberapa batang kayu pada pintu masuk rumah. Setelah itu Terdakwa bersama yang lainnya pulang ke rumah.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut direkam dengan menggunakan kamera handphone, untuk kemudian sengaja disebar agar diketahui oleh banyak orang.
  • Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Romo Patrisius Tampani dan saksi Romo Don Bosco Verantino Igo Making merasa telah tercemar nama baiknya, baik sebagai pribadi maupun sebagai Imam, karena telah dilecehkan, dihina dan difitnah oleh Terdakwa.

Perbuatan Terdakwa GREGORIUS USBOKO S.Ag alias GORIS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------

 

Soe, 15 November 2024

Penuntut Umum,

 

 

FRENGKI M. RADJA, SH

Jaksa Muda

 

Pihak Dipublikasikan Ya