Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pdt.P/2026/PN Soe 1.OKTOFIANUS LIU
2.ANACI SANAM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 18/Pdt.P/2026/PN Soe
Tanggal Surat Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1OKTOFIANUS LIU
2ANACI SANAM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum anak Para Pemohon yang bernama : Tabita Kirenia Liu yang lahir di Oehala, pada tanggal 14 Januari 2006, sesuai dengan Kutipan Akta Kalahiran Nomor : 5302-LT-16012018-0065  tertanggal 18 Januari 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan, merupakan anak kandung dari sumia isteri Oktofianus Liu dan Anaci Sanam;
  3. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak