| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 03 Mar. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
10/Pdt.G/2026/PN Soe |
| Tanggal Surat |
Jumat, 27 Feb. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | AMPERA SEKE SELAN, SH | SEMUEL TASESEB |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | MINTO LASBOI | | 2 | YANTI LASBOI | | 3 | FRANS NENOLIU |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat merupakan ahli waris yang sah dari bai ATU TASESEB (alm) dan ayah kandung SOLEMAN TASESEB (alm)
- Menyatakan hukum tanah obyek sengketa adalah sah milik Penggugat yang diperoleh melalui warisan secara turun temurun sejak bai ATU TASESEB (alm) dan selanjutnya oleh ayah kandung SOLEMAN TASESEB (Alm) seluas 40 m x 40 m dengan batas-batas:
- Timur berbatasan dengan tanah kebun milik PENGGUGAT
- Barat berbatasan dengan tanah kebun milik PENGGUGAT
- Utara berbatasan dengan tanah kebun milik PENGGUGAT
- Selatan berbatasan dengan tanah kebun milik PENGGUGAT
- Menyatakan perbuatan para Tergugat yang mengklaim secara sepihak dan menguasai dengan cara menyerobot tanah objek sengketa pada musim tanam tahun 2025 tanpa tanpa seizin Penggugat sebagai pemilik yang sah adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan-bantuan Aparat Kepolisian;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil Rp. 150.000.000 dan imateriil Rp.250.000.000 dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp.400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) secara tunai/ kontan;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) per hari apabila tidak mengosongkan tanah milik Penggugat sejak putusan atas perkara ini Berkekuatan Hukum Tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Bantahan veizat, Banding atau Kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
- Mengnukum para Tergugat untuk membayar semua biaya yana timbul akibat perkara ini:
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |