Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.B/2025/PN Soe HAFID HERGADINATA, SH JEFRI NUSKING BETTY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 68/Pid.B/2025/PN Soe
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-996/N.3.11/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HAFID HERGADINATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEFRI NUSKING BETTY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Nikolaus Toislaka, S.H.JEFRI NUSKING BETTY
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN

Jl. Soekarno No. 01 Kota Soe - Timor Tengah Selatan

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM-24/SOE/08/2025

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

JEFRI NUSKING BETY

Tempat Lahir

:

Nobi-nobi

Umur/Tanggal Lahir

:

26 Tahun / 10 Januari 1999

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Rt.012 / Rw.006, Desa Nobi-nobi, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten TTS

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Petani/pekebun

Pendidikan

:

-

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

Penangkapan:

 

 

  • Penyidik

:

Tanggal 16 Juni 2025

Penahanan:

 

 

  • Penyidik

:

Tanggal 17 Juni 2025 s/d 06 Juli 2025 di Ruang Tahanan Polres TTS

  • Diperpanjang Penuntut Umum

:

Tanggal 07 Juli 2025 s/d 15 Agustus 2025 di Ruang Tahanan Polres TTS

  • Penuntut Umum

:

Tanggal 15 Agustus 2025 s/d 03 September 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Soe

  • Diperpanjang Ketua PN

:

--

  • Hakim

:

--

Pengeluaran :

:

Tanggal 04 September 2025

 

 

  1. ISI DAKWAAN

PRIMAIR

---------- Bahwa terdakwa JEFRI N. BETTY pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025, setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di rumah milik saksi korban NOH BETTY atau di sekitar rumah milik saksi korban NOH BETTY yang beralamat di Rt.012 / Rw.006, Desa Nobi-nobi, Kec. Amanuban Tengah, Kab. TTS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan ”penganiayaan yang mengakibatkan luka berat” yakni terhadap saksi korban NOH BETTY, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Berawal pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 21.30 WITA, bertempat disekitar tangga depan rumah saksi korban NOH BETTY yang beralamat di Rt.012 / Rw.006, Desa Nobi-nobi, Kec. Amanuban Tengah, Kab. TTS. Saksi korban  mendengar suara teriakan “PUKI MAI, ANJING, TOLO” dari luar rumah saksi korban, asal suara tersebut dikenali saksi korban yang mana merupakan suara dari terdakwa JEFRI N. BETTY. Kemudian, saksi korban keluar rumah sedangkan istri saksi korban yaitu saksi FRANSINA KAUSE berada di belakang saksi korban. Saksi korban melihat terdakwa dengan jarak kurang lebih sekira 6 meter dari saksi korban. Terdakwa berkata kepada saksi korban “PUKI MAI, ANJING, TOLO KALAU BERANI NAIK DATANG SINI” kemudian saksi korban dari tangga depan rumah saksi korban menjawab kepada terdakwa “KAU BOLEH MAKI-MAKI YANG PENTING JANGAN SEBUT BETA PUNYA NAMA”. Setelah itu, terdakwa menunduk dan mengambil sebuah batu yang berada di atas tanah dan langsung melemparkan batu tersebut kearah saksi korban. Bahwa batu yang dilempar oleh terdakwa mengenai kaki kiri saksi korban sehingga saksi korban langsung jatuh terduduk dan saksi korban berteriak “ADO BETA  PUNYA KAKI SU PATAH”. Kemudian, datang saksi FINSENSIUS BETTY untuk mencari tahu mengenai keributan yang terjadi dan melihat saksi korban sudah terduduk dengan kaki berlumuran darah. Bahwa setelah kedatangan saksi FINSENSIUS BETTY terdakwa berlari meninggalkan lokasi kejadian.

Akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban tidak bisa melaksanakan aktifitasnya sehari-hari dan berdasarkan hasil Visum et repertum Nomor: Pwt.07.03.1/06/VER/III/2025 tanggal 12 Maret 2025 yang ditandatangani oleh dr. Christin Englin W.Liu, dokter UPT Puskesmas Niki-niki, dengan hasil pemeriksaan terdapat luka terbuka pada kaki kiri, jarak lima sentimeter dari mata kaki sebelah dalam kearah atas, tepi tidak beraturan dengan ukuran panjang dua sentimeter dan lebar dua sentimeter, dasar tulang tampak keluar cairan berwarna merah dari luka, dan tampak patah tulang disekitar area luka akibat luka karena bersentuh dengan benda tumpul.

---------- Perbuatan terdakwa JEFRI N. BETTY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

---------- Bahwa terdakwa JEFRI N. BETTY pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025, setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di rumah milik saksi korban NOH BETTY atau di sekitar rumah milik saksi korban NOH BETTY yang beralamat di Rt.012 / Rw.006, Desa Nobi-nobi, Kec. Amanuban Tengah, Kab. TTS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan ”penganiayaan” yakni terhadap saksi korban NOH BETTY, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Berawal pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 21.30 WITA, bertempat disekitar tangga depan rumah saksi korban NOH BETTY yang beralamat di Rt.012 / Rw.006, Desa Nobi-nobi, Kec. Amanuban Tengah, Kab. TTS. Saksi korban  mendengar suara teriakan “PUKI MAI, ANJING, TOLO” dari luar rumah saksi korban, asal suara tersebut dikenali saksi korban yang mana merupakan suara dari terdakwa JEFRI N. BETTY. Kemudian, saksi korban keluar rumah sedangkan istri saksi korban yaitu saksi FRANSINA KAUSE berada di belakang saksi korban. Saksi korban melihat terdakwa dengan jarak kurang lebih sekira 6 meter dari saksi korban. Terdakwa berkata kepada saksi korban “PUKI MAI, ANJING, TOLO KALAU BERANI NAIK DATANG SINI” kemudian saksi korban dari tangga depan rumah saksi korban menjawab kepada terdakwa “KAU BOLEH MAKI-MAKI YANG PENTING JANGAN SEBUT BETA PUNYA NAMA”. Setelah itu, terdakwa menunduk dan mengambil sebuah batu yang berada di atas tanah dan langsung melemparkan batu tersebut kearah saksi korban. Bahwa batu yang dilempar oleh terdakwa mengenai kaki kiri saksi korban sehingga saksi korban langsung jatuh terduduk dan saksi korban berteriak “ADO BETA  PUNYA KAKI SU PATAH”. Kemudian, datang saksi FINSENSIUS BETTY untuk mencari tahu mengenai keributan yang terjadi dan melihat saksi korban sudah terduduk dengan kaki berlumuran darah. Bahwa setelah kedatangan saksi FINSENSIUS BETTY terdakwa berlari meninggalkan lokasi kejadian.

Akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban tidak bisa melaksanakan aktifitasnya sehari-hari dan berdasarkan hasil Visum et repertum Nomor: Pwt.07.03.1/06/VER/III/2025 tanggal 12 Maret 2025 yang ditandatangani oleh dr. Christin Englin W.Liu, dokter UPT Puskesmas Niki-niki, dengan hasil pemeriksaan terdapat luka terbuka pada kaki kiri, jarak lima sentimeter dari mata kaki sebelah dalam kearah atas, tepi tidak beraturan dengan ukuran panjang dua sentimeter dan lebar dua sentimeter, dasar tulang tampak keluar cairan berwarna merah dari luka, dan tampak patah tulang disekitar area luka akibat luka karena bersentuh dengan benda tumpul.

---------- Perbuatan terdakwa JEFRI N. BETTY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

Soe, 04 September 2025

Penuntut Umum,

 

 

 

HAFID HERGADINATA, SH

Pihak Dipublikasikan Ya