Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
6/Pid.B/2025/PN Soe | HAFID HERGADINATA, SH | PITHER J.O. SELAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 6/Pid.B/2025/PN Soe | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-148/N.3.11/Eoh.2/02/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR REG. PERKARA: PDM-01/SOE/01/2025
---------- Bahwa terdakwa PITHER J.O. SELAN pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekitar pukul 17.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024, setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di rumah milik saksi YANTO YAFED BETTY atau di sekitar rumah milik saksi YANTO YAFED BETTY yang beralamat di Nunkolo, RT.003/RW.002, Desa Nunkolo, Kec. Nunkolo, Kab. TTS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan ”penganiayaan” yakni terhadap korban METUSALAK MANU, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Awalnya pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 bertempat di rumah milik saksi YANTO YAFED BETTY yang berlamat di Nunkolo, RT.003/RW.002, Desa Nunkolo, Kec. Nunkolo, Kab. TTS diselenggarakan acara pernikahan. Bahwa selanjutnya sekitar pukul 17.00 WITA saksi korban METUSALAK MANU melihat beberapa orang yang diantaranya adalah saksi LUKAS LEOSAE dan terdakwa PITHER J.O. SELAN sedang membersihkan daun sirih di belakang rumah milik saksi YANTO YAFED BETY. Kemudian, saksi korban METUSALAK MANU datang menghampiri untuk meminta daun sirih, setelah saksi korban METUSALAK MANU meminta daun sirih terdakwa memukul saksi korban METUSALAK MANU sebanyak 2 (dua) kali. Pemukulan pertama ke arah kepala saksi korban METUSALAK MANU sebanyak 1(satu) kali yang kemudian mengenai bagian alis mata bagian kiri sehingga saksi korban METUSALAK MANU terjatuh, kemudian saat kondisi saksi korban METUSALAK MANU masih terjatuh terdakwa melakukan pemukulan kedua kepada saksi korban METUSALAK MANU pada kepala belakang bagian tengah sebanyak 1(satu) kali. Akibat dari perbuatan terdakwa, korban tidak bisa melaksanakan aktifitasnya sehari-hari dan berdasarkan hasil Visum et repertum Nomor: RSUD.35.04.01/200/2024 tanggal 21 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Endah Ayu Puspita Sari, dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Soe, dengan hasil pemeriksaan tampak luka robek tepat di bawah alis mata kiri berukuran 2 (dua) centimeter kali (1) satu centimeter kali 5 (lima) milimeter, dasar luka jaringan, tepi luka tidak rata, kemudian tampak bengkak pada kepala belakang bagian tengah ukuran 2,5 (dua koma lima) centimeter kali 2,5 (dua koma lima) centimeter dan luka lecet di bagian tengah ukuran 5 (lima) milimeter kali 5 (lima) milimeter diduga diakibatkan oleh kekerasan tumpul. ---------- Perbuatan terdakwa PITHER J.O. SELAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------
Soe, 31 Januari 2025 Penuntut Umum,
HAFID HERGADINATA, SH Ajun Jaksa Madya
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |