| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 7/Pdt.G/2026/PN Soe | 1.DEWI SRI WIDYA NINGSIH LIUKAE 2.HAROMI WANASITA LIUKAE |
1.WAHYUNI KURNIAWATI LIUKAE 2.MUHAMAD MAHDI HADI ISU |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Feb. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2026/PN Soe | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 09 Feb. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum |
Saat ini telah beralih nama menjadi atas nama Ni Kompian Latri padahal semasa hidup Ibu Ni Kompiang Latri (almarhumah) tidak pernah mengajukan permohonan baik melalui Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maupun mengajukan permohonan secara langsung kepada Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Selatan tanpa sepengetahuan dan ijin dari Penggugat I dan Penggugat II sebagai ahliwaris yang sah adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) sehingga menimbulkan kerugian kepada Penggugat I dan Penggugat II.
Kerugian Materiil Sejak tahun 2023 sampai dengan saat ini tahun 2026 Tergugat I dan Tergugat II telah menjaminkan sertifikat tanah warisan yang seharusnya milik Para Penggugat kepada Turut Tergugat I mengakibatkan Penggugat I dan Penggugat II sebagai ahli waris mengalami kerugian sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah); Kerugian Imateriil Adanya persoalan ini mengakibatkan penggugat I dan Penggugat II juga suami dan anak-anak mengalami tekanan bathin dan psikis karena harus memikirkan persoalan ini setiap hari sejak tahun 2025, sampai dengan saat ini bahkan setiap saat memiliki rasa takut jika tanah mereka harus sewaktu-waktu di eksekusi padahal mereka tidak pernah mengajukan pinjaman dengan menjaminkan sertifikat tanah warisan sehingga jika kerugian imateriil dapat dinilai dengan mata uang maka kerugian Imateriil yang dialami yaitu sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). Sehingga Total Kerugian Materiil dan kerugian Imateriil yang dialami oleh Pengugat I dan Penggugat II adalah sebesar : Rp.1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah);
|
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
