Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan sah kelahiran anak Pertama Perempuan Para Pemohon yang bernama Adriana Magdalena Kase, yang lahir di Kiuana, tanggal 17 September 2009, yang lahir sebelum Para Pemohon melangsungkan perkawinan;
- Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan agar pada Akta Perakwinan Para Pemohon Nomor : 5302-KW-29032016-0002, tertanggal 5 April 2016, disahkan nama anak pertama PerempuanĀ Para Pemohon yang bernama Adriana Magdalena Kase, yang lahir di Kiuana, tanggal 17 September 2009;
- Menetapkan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Pemohon;
|