Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Soe Tibertius Nule Astrit Julianti Markus selaku Kepala Sekolah SMK Negeri Basmuti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Soe
Tanggal Surat Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tibertius Nule
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arman Tanono, SHTibertius Nule
Tergugat
NoNama
1Astrit Julianti Markus selaku Kepala Sekolah SMK Negeri Basmuti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 32.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum bahwa Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Wanprestasi/ Cedera Janji kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat membayar lunas seketika tanpa syarat terhadap sisa upah kerja Pembangunan Ruang Praktek Siswa Kompetensi Keahlian Agribisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura Pembangunan SMK Negeri Basmuti sebesar Rp. 32.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak