Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2022/PN Soe BRI CABANG SOE 1.ARKI E NOPE
2.NURYATI ABANAT
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2022/PN Soe
Tanggal Surat Jumat, 05 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI CABANG SOE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ARKI E NOPE
2NURYATI ABANAT
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 61.029.336,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.61.029.336,- ( enam puluh satu juta dua puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya (Pokok + Bunga) secara sukarela kepada Penggugat maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa berupa SHM No 494 atas nama NIMROT ABANAT, BPKB mobil No. 7725622 O atas nama NIMROT ABANAT. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak