Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
49/Pdt.P/2024/PN Soe 1.YOHANES MANU
2.ROSALINA SOINBALA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 49/Pdt.P/2024/PN Soe
Tanggal Surat Kamis, 21 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YOHANES MANU
2ROSALINA SOINBALA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan anak yang bernama ALFONSIUS MANU Yang lahir di Haunenes pada tanggal 05 Agustus 2005. Sebagai anak kandung yang sah dari Pemohon II ROSALINA SOINBALA dan Pemohon I YOHANES MANU disertai perubahan nama Belakang atau marga sehingga bukan lagi di sebut ALFONSIUS  tetapi ALFONSIUS MANU
  3. Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan supaya menyebutkan dan menerbitkan dalam ”Kutipan Akta Pengakuan Anak atau /Akta Kelahiran Anak bernama ALFONSIUS diubah Nama belakang dan Marganya menjadi Nama Belakang atau Marga MANU sehingga selengkapnya disebut ALFONSIUS MANU Adalah merupakan anak dari seorang ayah yang bernama YOHANES MANU, Dan anak dari seorang ibu yang bernama ROSALINA SOINBALA;
  4. Menetapkan biaya perkara ini menurut peraturan perundang undangan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak