Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pdt.P/2024/PN Soe 1.ANTHONIUS TONDA TUAK
2.MONIKA TAMONOB
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 39/Pdt.P/2024/PN Soe
Tanggal Surat Jumat, 01 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANTHONIUS TONDA TUAK
2MONIKA TAMONOB
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukun bahwa Chlarisha Quenella Tonda, yang lahir di Ayotupas pada tanggal 24 Oktober 2002 dan Apolinaris Tuak Tonda, yang lahir di Hoineo pada tanggal 20 Juli 2004 merupakan anak kandung dari Para Pemohon;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan dan menyerahkan Salinan Penetapan Pengakuan Anak Para Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan, agar pada Akta Perkawinan Para Pemohon Nomor173/PKW/WNI/PLB.ANS/2007 tertanggal 5 Maret 2009, disahkn nama anak perempuan Chlarisha Quenella Tonda, yang lahir di Ayotupas pada tanggal 24 Oktober 2002 sesuai Kutipan Akta Kelahiran  Nomor : 578/ IST/WNI/CS.TTS/2004 dan  anak laki- laki bernama Apolinaris Tuak Tonda, yang lahir di Hoineo pada tanggal 20 Juli 2004 sesuai Kutipan Akta Kelahiran  Nomor : 5302-LT-10012018-0017, tertanggal 24 Januari 2018, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan;
  4. Menetapkan membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada para pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak