Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2026/PN Soe 1.DEWI SRI WIDYA NINGSIH LIUKAE
2.HAROMI WANASITA LIUKAE
1.WAHYUNI KURNIAWATI LIUKAE
2.MUHAMAD MAHDI HADI ISU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2026/PN Soe
Tanggal Surat Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEWI SRI WIDYA NINGSIH LIUKAE
2HAROMI WANASITA LIUKAE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAMUEL P. Y. TOBE, SH, MH.DEWI SRI WIDYA NINGSIH LIUKAE
2SAMUEL P. Y. TOBE, SH, MH.HAROMI WANASITA LIUKAE
Tergugat
NoNama
1WAHYUNI KURNIAWATI LIUKAE
2MUHAMAD MAHDI HADI ISU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO),TBK, KANTOR CABANG SOE
2MAYA LYNG CHRISTIANY SAYUNA,SH., M.Kn
3Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq. Badan Pertanahan Nasional Di Jakarta Cq.Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur Cq.Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Selatan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II menjaminkan kepada Turut Tergugat I Sertifikat  Hak Milik (SHM) Nomor : 054/Desa Oebobo, Surat Ukur Nomor : 659/1986 tercatat atas nama : AGUS LEONIDAS HERMAN LIUKAE-SARJANA THEOLOGIA, terletak di RT.002, RW.01, Desa Oebobo, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Timor Tengah Selatan, dengan batas-batas tanahnya sebagai berikut :
  • Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Raya Batu Putih-Bena.
  •  Sebelah utara berbatasan dengan tanah sengketa dan tanah      S. Kolnel.
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah pekarangan F. Hurin dan tanah  kebun P. Benggu.
  • Sebelah Barat berbatasan dengan  tanah sawah S.W Fanggidae  dan tanah P. Nesimnasi.

Saat ini telah beralih nama menjadi atas nama Ni Kompian Latri padahal semasa hidup Ibu Ni Kompiang Latri (almarhumah) tidak pernah mengajukan permohonan baik melalui Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maupun mengajukan permohonan secara langsung kepada Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Selatan tanpa sepengetahuan dan ijin dari Penggugat I dan Penggugat II sebagai ahliwaris yang sah adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) sehingga menimbulkan kerugian kepada Penggugat I dan Penggugat II.

  1. Menghukum Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II dan atau siapapun untuk mengembalikan Sertifikat  Hak Milik (SHM) Nomor : 054 / Desa Oebobo, Surat Ukur Nomor : 659/1986 tercatat atas nama : AGUS LEONIDAS HERMAN LIUKAE-SARJANA THEOLOGIA, terletak di RT.002, RW.01, Desa Oebobo, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Timor Tengah Selatan, saat ini diketahui telah beralih nama menjadi atas nama Ni Kompian Latri kepada Penggugat I dan Penggugat II.
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama atau tanggung renteng membayar kerugian materiil dan kerugian imateriil yang dialami oleh Penggugat secara tunai dan seketika sebagai berikut :

Kerugian Materiil

Sejak tahun 2023 sampai dengan saat ini tahun 2026 Tergugat I dan Tergugat II telah menjaminkan sertifikat tanah warisan yang seharusnya milik Para Penggugat kepada Turut Tergugat I mengakibatkan Penggugat I dan Penggugat II sebagai ahli waris mengalami kerugian sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);

Kerugian Imateriil

Adanya persoalan ini mengakibatkan penggugat I dan Penggugat II juga suami dan anak-anak mengalami tekanan bathin dan psikis karena harus memikirkan persoalan ini setiap hari sejak tahun 2025, sampai dengan saat ini bahkan setiap saat memiliki rasa takut jika tanah mereka harus sewaktu-waktu di eksekusi padahal mereka tidak pernah mengajukan pinjaman dengan menjaminkan sertifikat tanah warisan sehingga jika kerugian imateriil dapat dinilai dengan mata uang maka kerugian Imateriil yang dialami yaitu sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Sehingga Total Kerugian Materiil dan kerugian Imateriil yang dialami oleh Pengugat I dan Penggugat II adalah sebesar : Rp.1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah);

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya perlawanan (verzet), banding, maupun kasasi (uit voorbaar bij vooraad).
  2. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama atau tanggung renteng membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak