Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN
Jl. Soekarno No. 01 Kota Soe - Timor Tengah Selatan
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA: PDM-48/SOE/10/2024
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
|
YOHANES GAMPUR alias YOGA
|
Tempat Lahir
|
|
Pau Rundang
|
Umur Tanggal Lahir
|
|
37 Tahun / 23 Juli 1986
|
Jenis Kelamin
|
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
|
- Tenukiik, RT.007/Rw.003 Kel. Tenukiik Kec. Kota Atambua Kab. Belu
- Kuneru, RT.014/Rw.003 Kel. Manumutin Kec. Kota Atambua Kab. Belu
|
Agama
|
|
Katholik
|
Pekerjaan
|
|
Karyawan Swasta
|
Pndidikan
|
|
SMA
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
Penangkapan:
|
|
|
|
:
|
05 Juli 2024
|
Penahanan:
|
|
|
|
:
|
Di RUTAN sejak 06 Juli 2024 s/d 25 Juli 2024
|
- Diperpanjang Penuntut Umum
|
:
|
Di RUTAN sejak 26 Juli 2024 s/d 03 September 2024
|
- Diperpanjang Ketua PN (I)
|
:
|
Di RUTAN sejak 04 September 2024 s/d 03 Oktober 2024
|
- Diperpanjang Ketua PN (II)
|
:
|
Di RUTAN sejak 04 Oktober 2024 s/d 02 November 2024
|
- Penuntut Umum
- Diperpanjang Ketua PN
|
:
:
|
Di RUTAN sejak 31 Oktober 2024 s/d 19 November 2024
--
|
|
:
|
--
|
Pengalihan Jenis Penahanan
|
:
|
--
|
Penangguhan Penahanan
|
:
|
--
|
Pencabutan Penangguhan Penahanan
|
:
|
--
|
Dikeluarkan Dari Tahanan
|
:
|
--
|
- DAKWAAN
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa YOHANES GAMPUR alias YOGA, pada suatu waktu dalam bulan November 2023 sekitar pukul 10.00 Wita, suatu waktu dalam bulan April 2024 sekitar pukul 15.00 Wita dan suatu waktu dalam bulan Mei 2024 sekitar pukul 17.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 dan tahun 2024, bertempat di Toko Antisa Jaya yang beralamat di Se’i, RT. 006/RW. 003 Desa Se’i Kec. Kolbano Kab. TTS dan di Kios Inta yang beralamat di Haubano, RT. 015/RW. 005, Desa Oni Kec. Kualin Kab. TTS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri SoE yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada suatu waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dalam tahun 2020, Terdakwa Yohanes Gampur alias Yoga membeli obat-obatan golongan G (gevaarlijk/berbahaya), yang ditandai dengan huruf K warna hitam dalam lingkaran merah bergaris tepi warna hitam, tanpa menggunakan resep dokter, dari seseorang yang bernama Maksi Ebenheser Faot yang merupakan karyawan Apotek Belu Farma, kemudian obat-obatan golongan G tersebut dijual oleh Terdakwa pada sejumlah kios/toko yang berada di wilayah Kab. Belu dan wilayah Kab. TTS, khususnya di Kec. Boking, Kec. Kolbano dan Kec. Kualin;
- Bahwa pada suatu waktu dalam bulan November 2023 sekitar pukul 10.00 Wita, dengan menggunakan sepeda motor, Terdakwa mendatangi Toko Antisa Jaya yang beralamat di Se’i, RT. 006/RW. 003 Desa Se’i Kec. Kolbano Kab. TTS dan menjual obat-obatan golongan G kepada Hj. Nurmia Boimau alias Ma Hajah selaku pemilik Toko Antisa Jaya;
- Selanjutnya pada suatu waktu dalam bulan April 2024 sekitar pukul 15.00 Wita dan pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 sekitar pukul 17.00 Wita, dengan menggunakan mobil pick up merk Suzuki warna hitam No. Pol. DH 9659 EH, Terdakwa mendatangi Kios Inta yang beralamat di Haubano, RT. 015/RW. 005, Desa Oni Kec. Kualin Kab. TTS dan menjual obat-obatan golongan G kepada Yusrinta Timaubas alias Inta selaku pemilik Kios Inta;
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, saksi Filmon Umbu Rifat, SH, yang merupakan Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres TTS melakukan kegiatan rutin untuk mengecek peredaran obat-obatan golongan G sesuai Surat Perintah Tugas Kasat Resnarkoba Polres TTS Nomor: Sprint.Gas/09/V/Res.4/2024/Resnarkoba tanggal 01 Mei 2024, dimana pada tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 16.47, setelah dilakukan pengecekan di Toko Antisa Jaya milik Hj. Nurmia Boimau alias Ma Hajah, ditemukan obat-obatan golongan G yang diperdagangkan berupa:
- 96 (sembilan puluh enam) strip obat Mefenamic Acid Kaplet 500 mg warna putih, per stripnya berisikan 10 (sepuluh) butir kaplet dan 8 (delapan) butir kaplet obat Mefenamic Acid 500 mg warna putih;
- 17 (tujuh belas) strip obat Mefenamic Acid Kaplet 500 mg warna biru, per stripnya berisikan 10 (sepuluh) butir kaplet dan 59 (lima puluh sembilan) butir kaplet obat Mefenamic Acid 500 mg warna putih;
- 16 (enam belas) strip obat Amoxicillin Trihydrate Kaplet 500 mg, per stripnya berisikan 10 (sepuluh) butir kaplet dan 61 (enam puluh satu) butir obat Amoxicillin Trihydrate 500 mg;
- 1 (satu) strip obat Piroxicam 10 mg, berisikan 9 (sembilan) butir kapsul;
- Selanjutnya sekitar pukul 19.30 Wita, setelah dilakukan pengecekan di Kios INTA milik YUSRINTA TIMAUBAS, ditemukan obat-obatan golongan G yang diperdagangkan berupa:
- 47 (empat puluh tujuh) strip obat Mefenamic Acid Kaplet 500 mg, per stripnya berisikan 10 (sepuluh) butir kaplet dan 2 (dua) butir kaplet obat Mefenamic Acid 500 mg;
- 56 (lima puluh enam) strip obat Amoxicillin Trihydrate Kaplet 500 mg dengan kemasan berwarna putih, per stripnya berisikan 10 (sepuluh) butir kaplet;
- 23 (dua puluh tiga) strip obat Amoxicillin Trihydrate Kaplet 500 mg dengan kemasan berwarna biru, per stripnya berisikan 10 (sepuluh) butir kaplet dan 24 (dua puluh empat) butir kaplet obat Amoxicillin Trihydrate 500 mg dengan kemasan berwarna biru;
- 26 (dua puluh enam) strip obat Piroxicam 20 mg, per stripnya berisikan 10 (sepuluh) butir kapsul;
- 16 (enam belas) strip obat Dexaharsen 0,75 mg, per stripnya berisikan 10 (sepuluh) butir kaplet;
- Semua obat-obatan golongan G pada toko dan kios tersebut diperdagangkan oleh Terdakwa tanpa resep dokter, padahal Terdakwa bukan merupakan tenaga kesehatan dan tidak mempunyai ijin untuk memperdagangkan obat-obat dimaksud;
---------- Perbuatan Terdakwa YOHANES GAMPUR alias YOGA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -----------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa YOHANES GAMPUR alias YOGA, pada suatu waktu dalam bulan November 2023 sekitar pukul 10.00 Wita, suatu waktu dalam bulan April 2024 sekitar pukul 15.00 Wita dan suatu waktu dalam bulan Mei 2024 sekitar pukul 17.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 dan tahun 2024, bertempat di Toko Antisa Jaya yang beralamat di Se’i, RT. 006/RW. 003 Desa Se’i Kec. Kolbano Kab. TTS dan di Kios Inta yang beralamat di Haubano, RT. 015/RW. 005, Desa Oni Kec. Kualin Kab. TTS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri SoE yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada suatu waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dalam tahun 2020, Terdakwa Yohanes Gampur alias Yoga membeli obat-obatan golongan G (gevaarlijk/berbahaya), yang ditandai dengan huruf K warna hitam dalam lingkaran merah bergaris tepi warna hitam, tanpa menggunakan resep dokter, dari seseorang yang bernama Maksi Ebenheser Faot yang merupakan karyawan Apotek Belu Farma, kemudian obat-obatan golongan G tersebut didistribusikan oleh Terdakwa pada sejumlah kios/toko yang berada di wilayah Kab. Belu dan wilayah Kab. TTS, khususnya di wilayah Kec. Boking, Kec. Kolbano dan Kec. Kualin;
- Bahwa pada suatu waktu dalam bulan November 2023 sekitar pukul 10.00 Wita, dengan menggunakan sepeda motor, Terdakwa mendatangi Toko Antisa Jaya yang beralamat di Se’i, RT. 006/RW. 003 Desa Se’i Kec. Kolbano Kab. TTS dan mendistribusikan obat-obatan golongan G kepada Hj. Nurmia Boimau alias Ma Hajah selaku pemilik Toko Antisa Jaya;
- Selanjutnya pada suatu waktu dalam bulan April 2024 sekitar pukul 15.00 Wita dan pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 sekitar pukul 17.00 Wita, dengan menggunakan mobil pick up merk Suzuki warna hitam No. Pol. DH 9659 EH, Terdakwa mendatangi Kios Inta yang beralamat di Haubano, RT. 015/RW. 005, Desa Oni Kec. Kualin Kab. TTS dan mendistribusikan obat-obatan golongan G kepada Yusrinta Timaubas alias Inta selaku pemilik Kios Inta;
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, saksi Filmon Umbu Rifat, SH, yang merupakan Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres TTS melakukan kegiatan rutin untuk mengecek peredaran obat-obatan golongan G sesuai Surat Perintah Tugas Kasat Resnarkoba Polres TTS Nomor: Sprint.Gas/09/V/Res.4/2024/Resnarkoba tanggal 01 Mei 2024, dimana pada tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 16.47, setelah dilakukan pengecekan di Toko Antisa Jaya milik Hj. Nurmia Boimau alias Ma Hajah, ditemukan obat-obatan golongan G yang diperdagangkan berupa:
- 96 (sembilan puluh enam) strip obat Mefenamic Acid Kaplet 500 mg warna putih, per stripnya berisikan 10 (sepuluh) butir kaplet dan 8 (delapan) butir kaplet obat Mefenamic Acid 500 mg warna putih;
- 17 (tujuh belas) strip obat Mefenamic Acid Kaplet 500 mg warna biru, per stripnya berisikan 10 (sepuluh) butir kaplet dan 59 (lima puluh sembilan) butir kaplet obat Mefenamic Acid 500 mg warna putih;
- 16 (enam belas) strip obat Amoxicillin Trihydrate Kaplet 500 mg, per stripnya berisikan 10 (sepuluh) butir kaplet dan 61 (enam puluh satu) butir obat Amoxicillin Trihydrate 500 mg;
- 1 (satu) strip obat Piroxicam 10 mg, berisikan 9 (sembilan) butir kapsul;
- Selanjutnya sekitar pukul 19.30 Wita, setelah dilakukan pengecekan di Kios INTA milik YUSRINTA TIMAUBAS, ditemukan obat-obatan golongan G yang diperdagangkan berupa:
- 47 (empat puluh tujuh) strip obat Mefenamic Acid Kaplet 500 mg, per stripnya berisikan 10 (sepuluh) butir kaplet dan 2 (dua) butir kaplet obat Mefenamic Acid 500 mg;
- 56 (lima puluh enam) strip obat Amoxicillin Trihydrate Kaplet 500 mg dengan kemasan berwarna putih, per stripnya berisikan 10 (sepuluh) butir kaplet;
- 23 (dua puluh tiga) strip obat Amoxicillin Trihydrate Kaplet 500 mg dengan kemasan berwarna biru, per stripnya berisikan 10 (sepuluh) butir kaplet dan 24 (dua puluh empat) butir kaplet obat Amoxicillin Trihydrate 500 mg dengan kemasan berwarna biru;
- 26 (dua puluh enam) strip obat Piroxicam 20 mg, per stripnya berisikan 10 (sepuluh) butir kapsul;
- 16 (enam belas) strip obat Dexaharsen 0,75 mg, per stripnya berisikan 10 (sepuluh) butir kaplet;
- Bahwa semua obat-obatan golongan G pada toko dan kios tersebut didistribusikan oleh Terdakwa, padahal Terdakwa bukan merupakan fasilitas pengelolaan kefarmasian, produsen dan distributor sediaan farmasi dan alat kesehatan. Selain itu Terdakwa juga bukan merupakan tenaga kefarmasian yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras dan dilakukan tanpa resep dokter.
---------- Perbuatan Terdakwa YOHANES GAMPUR alias YOGA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------------------------------
Soe, 05 November 2024
Penuntut Umum,
FRENGKI M. RADJA, SH
Jaksa Muda
|