Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
77/Pid.B/2024/PN Soe | FRENGKY M. RADJA, SH | GODLIF ONISIUS NESIMNASI alias LIF | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 31 Okt. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 77/Pid.B/2024/PN Soe | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 30 Okt. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1019/N.3.11/Eoh.2/10/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
  SURAT DAKWAAN NOMOR REG. PERKARA: PDM-30/SOE/10/2024  Â
   Â
KESATU  ---------- Bahwa Terdakwa GODLIF ONISIUS NESIMNASI alias LIF pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekitar pukul 18.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024, setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di belakang rumah dapur Bastian Nesimnasi yang beralamat di Desa Lakat, RT. 030/RW. 014 Desa Lakat Kec. Kuatnana Kab. TTS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, â€melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat†terhadap saksi Bastian Nesimnasi, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Awalnya pada sekitar bulan Juli 2024, Terdakwa GODLIF ONISIUS NESIMNASI alias LIF datang dan tinggal di rumah Bastian Nesimnasi yang beralamat di Desa Lakat, RT. 030/RW. 014 Desa Lakat Kec. Kuatnana Kab. TTS, untuk panen hasil asam dan mengiris tuak untuk membuat laru. Kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekitar pukul 18.00 Wita, Terdakwa baru pulang dalam keadaan mabuk dan langsung menyendok makan didalam rumah dapur, lalu berjalan keluar sambil marah dan memaki-maki, sehingga saksi Silpa Selan Nesimnasi menegur Terdakwa untuk diam, namun Terdakwa menjadi emosi yang membuat keduanya saling bertengkar, hingga akhirnya Terdakwa mengambil sebilah pisau bergagang kayu yang terselip dipinggangnya dengan menggunakan tangan kanan dan langsung mengayunkan pisau tersebut ke arah saksi Silpa Selan Nesimnasi. Melihat hal tersebut, saksi Bastian Nesimnasi yang berada disamping kanan Terdakwa berupaya untuk melerai dengan mengangkat tangan kanannya untuk menahan ayunan pisau Terdakwa, sehingga pisau tersebut mengenai jari telunjuk dan jari tengah tangan kanan saksi Bastian Nesimnasi. Selanjutnya dalam posisi saling berhadapan, Terdakwa kembali mengayunkan pisaunya ke bagian leher sebelah kiri saksi Bastian Nesimnasi, lalu Terdakwa langsung menarik pisau tersebut sehingga saksi Bastian Nesimnasi mengalami luka robek pada bagian leher dan luka robek pada telinga bagian bawah. Kemudian Terdakwa kembali mengayunkan pisaunya secara berulang kali ke arah saksi Bastian Nesimnasi dan saksi Bastian Nesimnasi terus berupaya untuk menahan dengan tangan kirinya, namun ayunan pisau Terdakwa kembali mengenai lengan kiri saksi Bastian Nesimnasi yang mengakibatkan luka robek pada lengan kiri bawah dan juga mengenai kepala saksi Bastian Nesimnasi yang mengakibatkan luka robek pada kepala bagian atas. Setelah itu Terdakwa langsung melarikan diri. Akibat perbuatan Terdakwa, saksi Bastian Nesimnasi mengalami luka robek pada bagian atas kepala, pada rahang bagian kiri, leher bagian kiri belakang, lengan kiri bawah dan luka sayat pada jari tangan kanan akibat kekerasan benda tajam sebagaimana Surat Keterangan Medis Nomor: 07.04.03/912/IX/2024 tanggal 10 September 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ealsa Chrisna Tabun, dokter pemerintah pada UPT Puskesmas Tetaf. ---------- Perbuatan Terdakwa GODLIF ONISIUS NESIMNASI alias LIF sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------         ATAU        KEDUA ---------- Bahwa Terdakwa GODLIF ONISIUS NESIMNASI alias LIF pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekitar pukul 18.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024, setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di belakang rumah dapur Bastian Nesimnasi yang beralamat di Desa Lakat, RT. 030/RW. 014 Desa Lakat Kec. Kuatnana Kab. TTS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, â€melakukan penganiayaan†terhadap saksi Bastian Nesimnasi, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Awalnya pada sekitar bulan Juli 2024, Terdakwa GODLIF ONISIUS NESIMNASI alias LIF datang dan tinggal di rumah Bastian Nesimnasi yang beralamat di Desa Lakat, RT. 030/RW. 014 Desa Lakat Kec. Kuatnana Kab. TTS, untuk panen hasil asam dan mengiris tuak untuk membuat laru. Kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekitar pukul 18.00 Wita, Terdakwa baru pulang dalam keadaan mabuk dan langsung menyendok makan didalam rumah dapur, lalu berjalan keluar sambil marah dan memaki-maki, sehingga saksi Silpa Selan Nesimnasi menegur Terdakwa untuk diam, namun Terdakwa menjadi emosi yang membuat keduanya saling bertengkar, hingga akhirnya Terdakwa mengambil sebilah pisau bergagang kayu yang terselip dipinggangnya dengan menggunakan tangan kanan dan langsung mengayunkan pisau tersebut ke arah saksi Silpa Selan Nesimnasi. Melihat hal tersebut, saksi Bastian Nesimnasi yang berada disamping kanan Terdakwa berupaya untuk melerai dengan mengangkat tangan kanannya untuk menahan ayunan pisau Terdakwa, sehingga pisau tersebut mengenai jari telunjuk dan jari tengah tangan kanan saksi Bastian Nesimnasi. Selanjutnya dalam posisi saling berhadapan, Terdakwa kembali mengayunkan pisaunya ke bagian leher sebelah kiri saksi Bastian Nesimnasi, lalu Terdakwa langsung menarik pisau tersebut sehingga saksi Bastian Nesimnasi mengalami luka robek pada bagian leher dan luka robek pada telinga bagian bawah. Kemudian Terdakwa kembali mengayunkan pisaunya secara berulang kali ke arah saksi Bastian Nesimnasi dan saksi Bastian Nesimnasi terus berupaya untuk menahan dengan tangan kirinya, namun ayunan pisau Terdakwa kembali mengenai lengan kiri saksi Bastian Nesimnasi yang mengakibatkan luka robek pada lengan kiri bawah dan juga mengenai kepala saksi Bastian Nesimnasi yang mengakibatkan luka robek pada kepala bagian atas. Setelah itu Terdakwa langsung melarikan diri. Akibat perbuatan Terdakwa, saksi Bastian Nesimnasi mengalami luka robek pada bagian atas kepala, pada rahang bagian kiri, leher bagian kiri belakang, lengan kiri bawah dan luka sayat pada jari tangan kanan akibat kekerasan benda tajam sebagaimana Surat Keterangan Medis Nomor: 07.04.03/912/IX/2024 tanggal 10 September 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ealsa Chrisna Tabun, dokter pemerintah pada UPT Puskesmas Tetaf. ---------- Perbuatan Terdakwa GODLIF ONISIUS NESIMNASI alias LIF sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- Soe,     Oktober 2024 Penuntut Umum,   FRENGKI M. RADJA, SH Jaksa Muda |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |