Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum bahwa anak Para Pemohon yang bernama:
- Viktoria Nuban, Jenis kelamin perempuan yang lahir di Oepnion, pada tanggal 12 Agustus 2007, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6371/IST/61-5/WNI/CS.TTS/2011, tertanggal 29 April 2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan;
- Silvestra Nuban, Jenis Kelamin laki-laki yang lahir di Oepnion, pada tanggal 16 September 2009, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6372/IST/61-5/WNI/CS.TTS/2011, tertanggal 2 September 2022 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan;
Adalah sah anak kandung dari Para Pemohon;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan dan meyerahkan Salinan Penetapan Pengakuan Anak Para Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Pemohon;
|