Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah dengan luas ± 40 x 80 M?2;, yang terletak di Fatu Un, RT. 002, RW. 001, Desa Oinlasi, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Timur : berbatasan dengan tanah milik Daniel Selan
- Barat : berbatasan dengan jalan raya;
- Utara : berbatasan dengan jalan raya;
- Selatan : berbatasan dengan tanah pekarangan Simon Naitboho (alh)
Adalah sah milik Penggugat Yonas Nomleni, yang diperoleh secara turun temurun dari ayah Penggugat yangbernama Tertulianus Nomleni (alh) yang memperoleh tanah tersebut dari kakek Penggugat yang bernama Neno Nomleni yang adalah garis lurus dari keturunan Nomleni dalam hal ini Pah Nomleni, (alh);
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I dalam hal ini menyerobot masuk dan bahkan menolak atau senghalang-halangi Penggugat untuk mengolah kembali tanah milik Penggugat dan menguasai tanah tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Memerintahkan Tergugat I atau siapapun yang mengusai tanah milik Penggugat untuk mengosongkan tanah tersebut dan menyerahkan kembali kepada Penggugat sebagai pemilik tanah yang sah, bila perlu dengan bantuan alat berat dan keamanan;
- Menyatakan sita jaminan yang diletakkan oleh Panitera Pengadilan Negeri SoE atas bidang tanah sengketa adalah sah dan berharga;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari apabila Para Tergugat tidak mau menyerahkan kembali bidang tanah sengketa kepada Penggugat sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap serta tunai dan sekaligus;
- Membebankan kepada Tergugat dan Turut Tergugat untuk secara bersama-sama membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
|