Dakwaan |
Tindak Pidana Penghinaan terjadi pada hari Senin tanggal 19 September 2016 bertempat di Puskesmas Sei yakni di Desa Sei, kec. Kolbano, kab.TTS, yang diketahui pelapor pada hari senin tanggal 26 september 2016 setelah surat tersebut dikirim ke dinas Kesehatan kab.TTS yang ditujukan kepada kepala dinas kab. TTS yang kemudian surat tersebut difotocopy oleh kepala puskesmas desa Sei kemudian dibawa ke rumah pelapor dan saat itulah pelapor membaca surat tersebut perihal penolakan kepalas puskesmas Sei yang terdiri dari 11 item dan pada item kedua berisi "KAMI STAF PUSKESMAS SEI BAHKAN MASYARAKAT SEKITAR MERASA SANGAT TIDAK NYAMAN DENGAN PERGAULAN KEPALA PUSKESMAS SEI Sdra. VIKTOR D. I. NAHAS, SKM DENGAN IBU YENI Y. BOIMAU,SKM; DAN DALAM PERGAULAN SEHARI-HARI DIKANTOR MAUPUN DILUAR JAM KANTOR SERING BERDUAAN SEHINGGA MENIMBULKAN ISU/GOSIP YANG TIDAK BAIK DAN KETIDAKNYAMANAN BAIK ITU DILINGKUNGAN KERJA PUSKESMAS SEI MAUPUN DILINUKUNGAN SEKITAR", atas kejadian tersebut pelapor/korban tidak terima dan merasa dihina terkait isi poin nomor 2 dalam isi surat tertanggal 19 september 2016 sehingga pelapor/korban datang melaporkan kejadian tersebut kepada KA SPKT Polsek Kolbano, untuk meminta bantuan diproses lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Melanggar Pasal : pasal 310 Ayat (1), Ayat (2) Sub Pasal 315 KUHP Jo Pasal 55 KUHP |