Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp.183.987.256, (SERATUS DELAPAN PULUH TIGA JUTA SEMBILAN RATUS DELPAN PULUH TUJUH RIBU DUA RATUS LIMA PULUH ENAM RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 151.505.396,- ( SERATUS LIMA PULUH SATU JUTA LIMA RATUS LIMA RIBU TIGA RATUS SEMBILAN PULUH ENAM) ditambah bunga sebesar 32.481.860,- ( TIGA PULUH DUA JUTA EMPAT RATUS DELAPAN PULUH SATU RIBU DELAPAN RATUS ENAM PULUH RUPIAH), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap : - Tanah dan Rumah Tinggal An.Ricardo Da Costa Di Kampung Sabu Desa Obesi Rt007 Rw004 Kec.Mollo Utara,Kab.Tts,Prov.NTT - Aset benda bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki oleh tergugat.
|