Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.B/2025/PN Soe FRENGKY M. RADJA, SH 1.OKTOVIANUS AGALAPULA alias ADI
2.YUSUF RONI DIMAS AGALAPULA alias RONI
3.YAKOB MAGANGMA alias YAKOP
4.ASER MAGANGMA alias ASER
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan kematian
Nomor Perkara 7/Pid.B/2025/PN Soe
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-224/N.3.11/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FRENGKY M. RADJA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OKTOVIANUS AGALAPULA alias ADI[Penahanan]
2YUSUF RONI DIMAS AGALAPULA alias RONI[Penahanan]
3YAKOB MAGANGMA alias YAKOP[Penahanan]
4ASER MAGANGMA alias ASER[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN

Jl. Soekarno No. 01 Kota Soe - Timor Tengah Selatan

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: 06/SOE/01/2025

 

 

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA

I.

Nama Lengkap

:

OKTOVIANUS AGALAPULA alias ADI

 

Tempat lahir

:

Oenali

 

Umur/tanggal lahir

:

39 tahun / 12 Oktober 1985

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Oenali, RT. 024/RW. 008, Desa Mnelalete, Kec. Amanuban Barat, Kab. TTS

 

Agama

:

Kristen  Protestan

 

pekerjaan

:

Petani

 

Pendidikan

:

SMP

 

 

 

 

II.

Nama Lengkap

:

YUSUF RONI DIMAS AGALAPULA alias RONI

 

Tempat lahir

:

Paskuan

 

Umur/tanggal lahir

:

18 tahun / 24 September  2006

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

RT. 024/RW. 008, Desa Mnelalete, Kec. Amanuban Barat, Kab .TTS

 

Agama

:

Kristen  Protestan

 

pekerjaan

:

Pelajar

 

Pendidikan

:

SMA (belum tamat)

 

 

 

 

III.

Nama Lengkap

:

YAKOP MAGANGMA alias YAKOP

 

 

Tempat lahir

:

Kabaktuku

 

 

Umur/tanggal lahir

:

20 tahun / 10 Agustus 2004

 

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

 

Tempat tinggal

:

  • Kafaktuku RT. 004 /RW. 002, Desa Mataru Selatan, Kec. Mataru, Kab. Alor

 

 

 

Agama

:

Kristen  Protestan

 

 

pekerjaan

:

Sopir

 

 

Pendidikan

:

SD

 

 

 

 

 

 

IV.

Nama Lengkap

:

ASER MAGANGMA alias ASER

 

 

Tempat lahir

:

Kabaktuku

 

 

Umur/tanggal lahir

:

20 tahun / 10 Agustus 2004

 

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

 

Tempat tinggal

:

  • Kafaktuku RT. 004 /RW. 002, Desa Mataru Selatan, Kec. Mataru, Kab. Alor
  • Oenali, RT.024/RW.008, Desa Mnelalete, Kec. Amanuban Barat, Kab. TTS

 

 

 

Agama

:

Kristen  Protestan

 

 

pekerjaan

:

Swasta (timbang besi tua)

 

 

Pendidikan

:

SMP

 

           

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

Penangkapan:

 

 

  • Penyidik

:

31 Oktober 2024

Penahanan:

 

 

  • Penyidik

:

Di RUTAN sejak 01 November 2024 s/d 20 November 2024

  • Diperpanjang Penuntut Umum

 

  • Diperpanjang Ketua PN

:

 

:

Di RUTAN sejak 21 November 2024 s/d 30 Desember 2024

Di RUTAN sejak 31 Desember 2024 s/d 29 Januari 2025

  • Penuntut Umum

:

Di RUTAN sejak 24 Januari 2025 s/d 12 Februari 2025

  • Diperpanjang Ketua PN

:

--

  • Hakim

:

--

Pengalihan Jenis Penahanan

:

--

Penangguhan Penahanan

:

--

Pencabutan Penangguhan Penahanan

:

--

Dikeluarkan Dari Tahanan

:

--

 

  1. ISI DAKWAAN

KESATU

---------- Bahwa mereka Terdakwa I. OKTOVIANUS AGALAPULA alias ADI, Terdakwa II. YUSUF RONI DIMAS AGALAPULA alias RONI, Terdakwa III. YAKOP MAGANGMA alias YAKOP dan Terdakwa IV.

ASER MAGANGMA alias ASER, bersama-sama dengan Anak RUBEN MAGANGMA alias UBE (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekitar pukul 19.00 Wita, atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024, setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat disamping kamar mandi dibelakang rumah korban yang beralamat di Km. 4, Desa Mnelalete Kec. Amanuban Barat Kab. TTS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan matinya orang”  yakni terhadap korban alm. MIKAEL BENU (selanjutnya disebut korban),  yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal dari permasalahan sengketa tanah antara korban dengan Yakomina Saefatu yang sudah terjadi sejak tahun 2015 dan sudah pernah dilaporkan ke tingkat Desa Mnelalete;
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekitar pukul 09.00 Wita, Yakomina Saefatu, Dortia Tofeto, Lodriana Loisa Agalapula, bersama-sama dengan Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Anak Ruben Magangma alias Ube membersihkan kebun yang menjadi lokasi sengketa tanah tersebut;
  • Selanjutnya sekitar pukul 15.00 Wita, semuanya pulang ke rumah karena akan mengikuti ibadah rumah tangga, namun setelah selesai ibadah, Yakomina Saefatu melihat ada api di dalam kebun, sehingga Yakomina Saefatu memanggil Anak Ruben Magangma alias Ube dan memberitahukan hal tersebut. Kemudian Anak Ruben Magangma alias Ube masuk ke dalam kamar dan memberitahukan Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV dengan mengatakan: “keluar sudah karna Mika ada bikin api di dalam kebun” (Ayo keluar karena Mika ada membuat api didalam kebun);
  • Setelah itu Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV keluar lebih dahulu dari dalam kamar, sedangkan Anak Ruben Magangma alias Ube masih mengambil sebelah pisau yang disimpan dalam lemari dan diselipkan dipinggang sebelah kanan dibalik celana. Kemudian Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Anak Ruben Magangma alias Ube berjalan menuju ke kebun dan bertemu dengan Terdakwa I. Saat itu, Anak Ruben Magangma alias Ube mengatakan: “Ka Adi, om Mika ada bakar kebun”, sehingga Terdakwa I menyuruh Anak Ruben Magangma alias Ube, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV untuk berjalan duluan, karena Terdakwa I mau pulang terlebih dahulu untuk mengganti celana;
  • Tidak lama kemudian, Terdakwa I sudah kembali dengan menumpang sebuah sepeda motor bersama-sama dengan Yakomina Saefatu yang juga menumpang sebuah sepeda motor melalui jalan raya, sehingga Anak Ruben Magangma alias Ube, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV langsung berlari melalui jalan pintas menuju ke arah kebun;
  • Setelah sampai di kebun, Terdakwa I mendekati korban yang saat itu sedang duduk mengelilingi api bersama-sama dengan Yakobus Tse dan Kuindo Tse. Lalu Terdakwa I bertanya: “Kenapa bikin api didalam kebun?”, namun dijawab oleh korban sambil mengambil sebuah batu ditanah: “Sapa mau mati na maju” dan langsung melemparkan batu tersebut ke arah Terdakwa I, sehingga Terdakwa I langsung berlari dan bersembunyi dibalik pohon asam yang berjarak sekitar 5 m (lima meter) sambil berteriak: “Lempar dia”;
  • Mendengar teriakan tersebut, sehingga Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV, Anak Ruben Magangma alias Ube dan Terdakwa I secara bersama-sama masing-masing langsung mengambil batu dan melemparnya ke arah korban secara berulang kali, sehingga Yakobus Tse dan Kuindo Tse berlari meninggalkan lokasi, yang kemudian diikuti oleh korban yang berlari menuju ke arah belakang rumahnya, namun langsung dikejar oleh Para Terdakwa dan Anak Ruben Magangma alias Ube;
  • Saat itu, Terdakwa I yang menangkap korban disamping kamar mandi dibelakang rumah korban dan langsung memeluk korban dari arah belakang, agar korban tidak bisa melarikan diri, sehingga Terdakwa II dan Terdakwa III secara bersama-sama langsung memukul dan menendang korban berulang kali pada bagian wajah dan perut korban, yang kemudian diikuti pula dengan Anak Ruben Magangma alias Ube. Namun dikarenakan korban terus meronta-ronta berusaha untuk melepaskan diri dari pelukan Terdakwa I sambil meremas kemaluan Terdakwa I, sehingga Terdakwa I berusaha melepaskan tangan korban dari kemaluan Terdakwa I dengan menggunakan tangan kiri, sedangkan tangan kanan Terdakwa I memukul pipi kanan korban, sambil terus berusaha menahan korban agar tidak melarikan diri, akhirnya korban dan Terdakwa I kehilangan keseimbangan dan terjatuh ke tanah dalam posisi duduk;
  • Selanjutnya Terdakwa II, Terdakwa III dan Anak Ruben Magangma alias Ube masih terus memukul dan menendang korban secara berulang kali. Saat itu, Anak Ruben Magangma alias Ube agak sedikit mundur dan mengeluarkan pisau dari balik celananya dan dengan menggunakan tangan kanan, Anak Ruben Magangma alias Ube menikam korban dipinggang sebelah kiri, setelah itu Anak Ruben Magangma alias Ube mencabut pisau tersebut dan menyelipkannya kembali dipinggang sebelah kanan. Kemudian Terdakwa I melepaskan pelukannya dari tubuh korban, lalu berdiri didekat korban dan berjalan meninggalkan lokasi sambil berkata: “cukup sudah”, lalu Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Anak Ruben Magangma alias Ube langsung menghentikan perbuatannya, membiarkan korban dalam posisi tertelungkup di tanah;
  • Setelah itu Para Terdakwa dan Anak Ruben Magangma alias Ube meninggalkan rumah korban dan dalam perjalanan pulang, Anak Ruben Magangma alias Ube memberitahukan kepada Terdakwa III dengan mengatakan: “beta ada tikam om Mika tadi” sambil mengangkat baju sebelah kanan dan menunjukkan sebuah pisau yang disisipkan di pinggang sebelah kanan, sehingga Terdakwa III mengambil pisau tersebut dan langsung membuangnya didalam kebun;
  • Bahwa perbuatan Para Terdakwa dan Anak Ruben Magangma alias Ube tersebut dilakukan ditempat terbuka dan dapat dilihat oleh umum, atau setidaknya oleh orang-orang yang berada disekitar lokasi kejadian tersebut;
  • Akibat perbuatan Para Terdakwa dan Anak Ruben Magangma alias Ube, korban meninggal dunia dan berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana yang tertuang dalam Visum et Repertum Nomor: RSUD.35.04.01/235/2024 tanggal 31 Oktober 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dodik P. Prasetyo, dokter pemerintah pada RSUD Soe, dengan kesimpulan: korban mengalami luka robek di pelipis kiri, keluar dari dari hidung, retak tulang hidung, bengkak pada mata kiri dan kanan, patah tulang pipi, retak tulang dasar otak akibat trauma benda tumpul. Luka saya tembus ke dalam rongga perut disertai keluar usus dari luka tersebut akibat trauma benda tajam. Penyebab kematian dikarenakan kemungkinan pendarahan di otak dan kecurangan oksigen di otak.

---------- Perbuatan Terdakwa I. OKTOVIANUS AGALAPULA alias ADI, Terdakwa II. YUSUF RONI DIMAS AGALAPULA alias RONI, Terdakwa III. YAKOP MAGANGMA alias YAKOP dan Terdakwa IV. ASER MAGANGMA alias ASER sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa mereka Terdakwa I. OKTOVIANUS AGALAPULA alias ADI, Terdakwa II. YUSUF RONI DIMAS AGALAPULA alias RONI, Terdakwa III. YAKOP MAGANGMA alias YAKOP dan Terdakwa IV. ASER MAGANGMA alias ASER, bersama-sama dengan Anak RUBEN MAGANGMA alias UBE (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekitar pukul 19.00 Wita, atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024, setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat disamping kamar mandi dibelakang rumah korban yang beralamat di Km. 4, Desa Mnelalete Kec. Amanuban Barat Kab. TTS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati”, yakni terhadap korban alm. MIKAEL BENU (selanjutnya disebut korban),  yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal dari permasalahan sengketa tanah antara korban dengan Yakomina Saefatu yang sudah terjadi sejak tahun 2015 dan sudah pernah dilaporkan ke tingkat Desa Mnelalete;
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekitar pukul 09.00 Wita, Yakomina Saefatu, Dortia Tofeto, Lodriana Loisa Agalapula, bersama-sama dengan Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Anak Ruben Magangma alias Ube membersihkan kebun yang menjadi lokasi sengketa tanah tersebut;
  • Selanjutnya sekitar pukul 15.00 Wita, semuanya pulang ke rumah karena akan mengikuti ibadah rumah tangga, namun setelah selesai ibadah, Yakomina Saefatu melihat ada api di dalam kebun, sehingga Yakomina Saefatu memanggil Anak Ruben Magangma alias Ube dan memberitahukan hal tersebut. Kemudian Anak Ruben Magangma alias Ube masuk ke dalam kamar dan memberitahukan Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV dengan mengatakan: “keluar sudah karna Mika ada bikin api di dalam kebun” (Ayo keluar karena Mika ada membuat api didalam kebun);
  • Setelah itu Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV keluar lebih dahulu dari dalam kamar, sedangkan Anak Ruben Magangma alias Ube masih mengambil sebelah pisau yang disimpan dalam lemari dan diselipkan dipinggang sebelah kanan dibalik celana. Kemudian Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Anak Ruben Magangma alias Ube berjalan menuju ke kebun dan bertemu dengan Terdakwa I. Saat itu, Anak Ruben Magangma alias Ube mengatakan: “Ka Adi, om Mika ada bakar kebun”, sehingga Terdakwa I menyuruh Anak Ruben Magangma alias Ube, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV untuk berjalan duluan, karena Terdakwa I mau pulang terlebih dahulu untuk mengganti celana;
  • Tidak lama kemudian, Terdakwa I sudah kembali dengan menumpang sebuah sepeda motor bersama-sama dengan Yakomina Saefatu yang juga menumpang sebuah sepeda motor melalui jalan raya, sehingga Anak Ruben Magangma alias Ube, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV langsung berlari melalui jalan pintas menuju ke arah kebun;
  • Setelah sampai di kebun, Terdakwa I mendekati korban yang saat itu sedang duduk mengelilingi api bersama-sama dengan Yakobus Tse dan Kuindo Tse. Lalu Terdakwa I bertanya: “Kenapa bikin api didalam kebun?”, namun dijawab oleh korban sambil mengambil sebuah batu ditanah: “Sapa mau mati na maju” dan langsung melemparkan batu tersebut ke arah Terdakwa I, sehingga Terdakwa I langsung berlari dan bersembunyi dibalik pohon asam yang berjarak sekitar 5 m (lima meter) sambil berteriak: “Lempar dia”;
  • Mendengar teriakan tersebut, sehingga Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV, Anak Ruben Magangma alias Ube dan Terdakwa I secara bersama-sama masing-masing langsung mengambil batu dan melemparnya ke arah korban secara berulang kali, sehingga Yakobus Tse dan Kuindo Tse berlari meninggalkan lokasi, yang kemudian diikuti oleh korban yang berlari menuju ke arah belakang rumahnya, namun langsung dikejar oleh Para Terdakwa dan Anak Ruben Magangma alias Ube;
  • Saat itu, Terdakwa I yang menangkap korban disamping kamar mandi dibelakang rumah korban dan langsung memeluk korban dari arah belakang, agar korban tidak bisa melarikan diri, sehingga Terdakwa II dan Terdakwa III secara bersama-sama langsung memukul dan menendang korban berulang kali pada bagian wajah dan perut korban, yang kemudian diikuti pula dengan Anak Ruben Magangma alias Ube. Namun dikarenakan korban terus meronta-ronta berusaha untuk melepaskan diri dari pelukan Terdakwa I sambil meremas kemaluan Terdakwa I, sehingga Terdakwa I berusaha melepaskan tangan korban dari kemaluan Terdakwa I dengan menggunakan tangan kiri, sedangkan tangan kanan Terdakwa I memukul pipi kanan korban, sambil terus berusaha menahan korban agar tidak melarikan diri, akhirnya korban dan Terdakwa I kehilangan keseimbangan dan terjatuh ke tanah dalam posisi duduk;
  • Selanjutnya Terdakwa II, Terdakwa III dan Anak Ruben Magangma alias Ube masih terus memukul dan menendang korban secara berulang kali. Saat itu, Anak Ruben Magangma alias Ube agak sedikit mundur dan mengeluarkan pisau dari balik celananya dan dengan menggunakan tangan kanan, Anak Ruben Magangma alias Ube menikam korban dipinggang sebelah kiri, setelah itu Anak Ruben Magangma alias Ube mencabut pisau tersebut dan menyelipkannya kembali dipinggang sebelah kanan. Kemudian Terdakwa I melepaskan pelukannya dari tubuh korban, lalu berdiri didekat korban dan berjalan meninggalkan lokasi sambil berkata: “cukup sudah”, lalu Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Anak Ruben Magangma alias Ube langsung menghentikan perbuatannya, membiarkan korban dalam posisi tertelungkup ditanah;
  • Setelah itu Para Terdakwa dan Anak Ruben Magangma alias Ube meninggalkan rumah korban dan dalam perjalanan pulang, Anak Ruben Magangma alias Ube memberitahukan kepada Terdakwa III dengan mengatakan: “beta ada tikam om Mika tadi” sambil mengangkat baju sebelah kanan dan menunjukkan sebuah pisau yang disisipkan di pinggang sebelah kanan, sehingga Terdakwa III mengambil pisau tersebut dan langsung membuangnya didalam kebun;
  • Akibat perbuatan Para Terdakwa dan Anak Ruben Magangma alias Ube, korban meninggal dunia dan berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana yang tertuang dalam Visum et Repertum Nomor: RSUD.35.04.01/235/2024 tanggal 31 Oktober 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dodik P. Prasetyo, dokter pemerintah pada RSUD Soe, dengan kesimpulan: korban mengalami luka robek di pelipis kiri, keluar dari dari hidung, retak tulang hidung, bengkak pada mata kiri dan kanan, patah tulang pipi, retak tulang dasar otak akibat trauma benda tumpul. Luka saya tembus ke dalam rongga perut disertai keluar usus dari luka tersebut akibat trauma benda tajam. Penyebab kematian dikarenakan kemungkinan pendarahan di otak dan kecurangan oksigen di otak.

 

---------- Perbuatan Terdakwa I. OKTOVIANUS AGALAPULA alias ADI, Terdakwa II. YUSUF RONI DIMAS AGALAPULA alias RONI, Terdakwa III. YAKOP MAGANGMA alias YAKOP dan Terdakwa IV. ASER MAGANGMA alias ASER sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

So’E, 10 Februari 2025

Penuntut Umum,

 

 

 

FRENGKI M. RADJA, SH

Jaksa Muda

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya