| Petitum |
- Meletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas obyek sengketa ;-
- Menghukum para Tergugat untuk segera menghentikan segala aktifitas di atas obyek sengketa ;-
- DALAM POKOK PERKARA
- PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya ;-
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa Tanah Warisan dari mendiang Anderias Beis (Alm) adalah Hak Waris para Penggugat dengan luas 1.500 M2 yang terletak di Kuka, RT 006/RW 004, Dusun II Desa Teas, Kecamatan Nobeba, Kabupaten Timor Tengah Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Timur berbatasan dengan tanah milik Penggugat Obet Nego Beis.
- Utara berbatasan dengan tanah milik Penggugat Obet Nego Beis.
- Barat berbatasan dengan tanah milik Yofri Beis.
- Selatan berbatasan dengan tanah milik Penggugat Obet Nego Beis dan Katarina Beis.
Adalah sah milik para Penggugat
- Menyatakan sah menurut hukum Tergugat tidak berhak atas obyek sengketa.
- Menghukum Tergugat untuk segera menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban atau suatu ikatan apapun.
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk segera mengosongkan dan dilarang melakukan kegiatan apapun diatas obyek sengketa dan bila perlu dengan bantuan keamanan;-
- Menyatakan sah dan berharga tuntutan Provisional Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
- SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) ;- |