Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus/2025/PN Soe FRENGKY M. RADJA, SH IGSAN IMANUEL MANAO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 22/Pid.Sus/2025/PN Soe
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-373/N.3.11/Etl.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FRENGKY M. RADJA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IGSAN IMANUEL MANAO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SIMON P.A. SESFAO. SHIGSAN IMANUEL MANAO
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN

Jl. Soekarno No. 01 Kota Soe - Timor Tengah Selatan

 

“UNTUK KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

  1. Nomor  Reg. Perkara : PDM-02/soe/03/2025
  2. IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

IGSAN IMANUEL MANAO

 

Tempat lahir

:

OEBOI

 

Umur/tanggal lahir

:

21 Tahun /09 Maret 2003

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Mio, RT.008/RW. 005, Kec. Amanuban Selatan, Kab. Timor Tengah Selatan

 

Agama

:

Kristen

 

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

 

Pendidikan

:

SMP  tidak Tamat (Kelas II)

 

Lain-lain

:

--

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

Penangkapan:

 

 

  • Penyidik

:

04 November 2024

Penahanan:

 

 

  • Penyidik

:

di RUTAN sejak 05 November 2024 s/d 24 November 2024

  • Diperpanjang Penuntut Umum

:

di RUTAN sejak 25 November 2024 s/d 03 Januari 2025

  • Diperpanjang Ketua PN (I)

:

di RUTAN sejak 04  Januari 2025 s/d 02 Februari 2025

  • Diperpanjang Ketua PN (II)

:

di RUTAN sejak 03 Februari 2025 s/d 04 Maret 2025

  • Penuntut Umum

:

di RUTAN sejak 04  Maret  2025 s/d 23Maret 2025

  • Hakim

:

--

Pengalihan Jenis Penahanan

:

--

Penangguhan Penahanan

:

--

Pencabutan Penangguhan Penahanan

:

--

Dikeluarkan Dari Tahanan

:

--

 

 

 

  1. ISI DAKWAAN

PERTAMA

Bahwa Terdakwa IGSAN IMANUEL MANAO alias IGSAN, pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekitar pukul 19.00 Wita, atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2024, setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di rumah ERSON MANAO yang beralamat di Desa Mio, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan,  penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada sekitar bulan Juni 2024, kakak Terdakwa yang berada di Malaysia an. Yusuf Manao menelepon Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk mencari tenaga kerja yang akan dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit di Malaysia, sehingga saat itu Terdakwa mulai mencari calon tenaga kerja;
  • Bahwa pada tanggal 27 September 2024, Terdakwa pergi ke rumah saksi Erson Manao yang beralamat di Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan dan sesampainya di rumah saksi Erson Manao, Terdakwa menawarkan saksi Erson Manao dan saksi Yermias Baok untuk bekerja sebagai pemanen sawit di perkebunan kelapa sawit di Malaysia;
  • Saat itu Terdakwa mengiming-iming saksi Erson Manao dan saksi Yermias Baok akan diberikan gaji sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per bulan dan kalau rajin, gajinya bisa lebih dari Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per bulan;
  • Bahwa Terdakwa berusaha meyakinkan kedua orang tersebut dengan mengatakan nanti segala sesuatu akan diurus oleh Terdakwa, tiket keberangkatan akan dibeli oleh Yusuf Manao dari Malaysia, sedangkan mengenai tanggal keberangkatan akan Terdakwa informasikan selanjutnya;
  • Terdakwa juga menyampaikan bahwa Terdakwa yang akan mengantar kedua orang tersebut sampai ke Entikong-Kalimantan Barat, selanjutnya akan ada orang yang akan membawa masuk saksi Erson Manao dan saksi Yeremias Baok ke Malaysia;
  • Mendengar penjelasan Terdakwa, saksi Erson Manao dan saksi Yermias Baok menjadi tertarik dan akhirnya menerima tawaran pekerjaan tersebut, karena gaji yang ditawarkan sangat besar dan biaya keberangkatan ditanggung oleh Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 03 Oktober 2024, Yusuf Manao mengirimkan uang ke rekening BRI An. Demaris Talan (ibu Terdakwa) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta) rupiah sebagai biaya perjalanan, kemudian pada tanggal 05 Oktober 2024, Yusuf Manao mengirimkan tiket LION AIR
  •  

 

dari Kupang tujuan Pontianak an. Erson Manao, An. Yeremias Baok dan An. Igsan Imanuel Manao kepada Terdakwa melalui pesan WhatsApp;

  • Kemudian pada tanggal 07 Oktober 2024, Saksi Erson Manao dan Saksi Yeremias Baok datang ke rumah Terdakwa dan saat itu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Saksi Erson Manao dan Saksi Yeremias Baok untuk biaya perjalanan dan Terdakwa juga mengirimkan tiket LION AIR dari Kupang tujuan Pontianak an. Erson Manao dan An. Yeremias Baok kepada saksi Erson Manao melalui pesan WhatsApp;
  • Bahwa pada tanggal 08 Oktober 2024 sekitar pukul 04.00 Wita, saksi Erson Manao dan Yeremias Baok datang ke Batu Putih Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk menunggu travel tujuan Kupang, namun pada saat berada di bandara El Tari Kupang, Saksi Erson Manao dan Saksi Yeremias Baok diamankan oleh petugas, karena pada saat diinterogasi, Saksi Erson Manao dan Saksi Yeremias Baok mengaku akan berangkat ke Kalimantan dan akan bekerja di perkebunan kelapa sawit di Malaysia, namun hanya membawa dokumen berupa KTP dan tidak dapat menunjukkan dokumen lainnya berupa surat izin dari aparat pemerintah setempat maupun dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat  atau dalam hal ini keberangkatan kedua orang tersebut secara nonprocedural.

---------- Perbuatan Terdakwa IGSAN IMANUEL MANAO Alias IGSAN tersebut diatur dan   diancam pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA

Bahwa Terdakwa IGSAN IMANUEL MANAO alias IGSAN, pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekitar pukul 19.00 Wita, atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2024, setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di rumah ERSON MANAO yang beralamat di Desa Mio, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada sekitar bulan Juni 2024, kakak Terdakwa yang berada di Malaysia an. Yusuf Manao menelepon Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk mencari tenaga kerja yang akan dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit di Malaysia, sehingga saat itu Terdakwa mulai mencari calon tenaga kerja;
  • Bahwa pada tanggal 27 September 2024, Terdakwa pergi ke rumah saksi Erson Manao yang beralamat di Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan dan sesampainya di rumah saksi Erson Manao, Terdakwa menawarkan saksi Erson Manao dan saksi Yermias Baok untuk bekerja sebagai pemanen sawit di perkebunan kelapa sawit di Malaysia;

 

  • Saat itu Terdakwa mengiming-iming saksi Erson Manao dan saksi Yermias Baok akan diberikan gaji sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per bulan dan kalau rajin, gajinya bisa lebih dari Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per bulan;
  • Bahwa Terdakwa berusaha meyakinkan kedua orang tersebut dengan mengatakan nanti segala sesuatu akan diurus oleh Terdakwa, tiket keberangkatan akan dibeli oleh Yusuf Manao dari Malaysia, sedangkan mengenai tanggal keberangkatan akan Terdakwa informasikan selanjutnya;
  • Terdakwa juga menyampaikan bahwa Terdakwa yang akan mengantar kedua orang tersebut sampai ke Entikong-Kalimantan Barat, selanjutnya akan ada orang yang akan membawa masuk saksi Erson Manao dan saksi Yeremias Baok ke Malaysia;
  • Mendengar penjelasan Terdakwa, saksi Erson Manao dan saksi Yermias Baok menjadi tertarik dan akhirnya menerima tawaran pekerjaan tersebut, karena gaji yang ditawarkan sangat besar dan biaya keberangkatan ditanggung oleh Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 03 Oktober 2024, Yusuf Manao mengirimkan uang ke rekening BRI An. Demaris Talan (ibu Terdakwa) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta) rupiah sebagai biaya perjalanan, kemudian pada tanggal 05 Oktober 2024, Yusuf Manao mengirimkan tiket LION AIR dari Kupang tujuan Pontianak an. Erson Manao, An. Yeremias Baok dan An. Igsan Imanuel Manao kepada Terdakwa melalui pesan WhatsApp;
  • Kemudian pada tanggal 07 Oktober 2024, Saksi Erson Manao dan Saksi Yeremias Baok datang ke rumah Terdakwa dan saat itu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Saksi Erson Manao dan Saksi Yeremias Baok untuk biaya perjalanan dan Terdakwa juga mengirimkan tiket LION AIR dari Kupang tujuan Pontianak an. Erson Manao dan An. Yeremias Baok kepada saksi Erson Manao melalui pesan WhatsApp;
  • Bahwa pada tanggal 08 Oktober 2024 sekitar pukul 04.00 Wita, saksi Erson Manao dan Yeremias Baok datang ke Batu Putih Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk menunggu travel tujuan Kupang, namun pada saat berada di bandara El Tari Kupang, Saksi Erson Manao dan Saksi Yeremias Baok diamankan oleh petugas, karena pada saat diinterogasi, Saksi Erson Manao dan Saksi Yeremias Baok mengaku akan berangkat ke Kalimantan dan akan bekerja di perkebunan kelapa sawit di Malaysia, namun hanya membawa dokumen berupa KTP dan tidak dapat menunjukkan dokumen lainnya berupa surat izin dari aparat pemerintah setempat maupun dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat  atau dalam hal ini keberangkatan kedua orang tersebut secara nonprocedural.

---------- Perbuatan Terdakwa IGSAN IMANUEL MANAO Alias IGSAN tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Soe, 13  Maret 2025

Penuntut Umum,

 

FRENGKI M. RADJA, SH

Jaksa Muda

 

Pihak Dipublikasikan Ya