Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G/2025/PN Soe 1.IVONI AMELIA LEDOH
2.APRILIONA GRACIA ISU
1.CHRISTOVEL ISU
2.ORIANTO ROBINSON ISU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 48/Pdt.G/2025/PN Soe
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IVONI AMELIA LEDOH
2APRILIONA GRACIA ISU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EGIARDUS BANA.,SH.,MHIVONI AMELIA LEDOH
2EGIARDUS BANA.,SH.,MHAPRILIONA GRACIA ISU
Tergugat
NoNama
1CHRISTOVEL ISU
2ORIANTO ROBINSON ISU
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1YABES NUBATONIS, SHCHRISTOVEL ISU
2YABES NUBATONIS, SHORIANTO ROBINSON ISU
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para PENGGUGAT Untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan Melanggar Hukum, (Onrechtmatigdaad);
  3. Menyatakan hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II mengembalikan barang berupa motor Honda Versa dan mobil Kijang milik PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II maka hendaknya Pengadilan Negeri Soe menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  4. Menyatakan PARA TERGUGAT untuk tunduk pada putusan;
  5. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT yakni sebesar Rp.355.000.000 (tiga ratus lima puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut;
  1. Materil sebesar Rp.105.000.000 (seratus lima juta rupiah)
  2. Imateriil sebesar Rp.250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah)
  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng;
  2. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai dalam melaksanakan putusan ini;
  3. Menyatakan demi hukum sita jaminan ((Conservatoir Beslag)) yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Soe atas seluruh harta bergerak maupun tidak bergerak milik PARA TERGUGAT adalah Sah dan berharga;
  4. Menyatakan bahwa Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi atau peninjauan kembali dari PARA TERGUGAT (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak