Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2026/PN Soe MARTHEN MARO SEFNAT LEO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2026/PN Soe
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/34/I/RES.1.6./2026
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MARTHEN MARO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEFNAT LEO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

         DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR

         RESOR TIMOR TENGAH SELATAN

“ PRO JUSTITIA “

 

 

CATATAN DAKWAAN

Nomor Register Perkara : RP /        /I/2026/Satsampata

 

----- Pada hari ini Selasa tanggal 20 Bulan Januari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam, Pukul 09.00 wita saya :-------------------------------------------------------“ MARTHEN MARO------------------------------------------------

Pangkat AIPDA Nrp 84030538 Dari Satuan Samapta Polres TTS berdasarkan Skep Kapolda  NTT No. Pol. : Skep / 59 / II / 2024 / Polda NTT, Tanggal  16 Februari 2024 Jabatan selaku Penuntut.------------------

Yang terhormat Bapak Hakim.

 

I.    D A S A R   :

 

1.   Laporan Polisi Nomor:LP/B/12/VIII/2025/SPKT/Sektor Kuanfatu/Polres TTS/Polda NTT  tanggal 04 Agustus 2024.

2.    Surat Perintah Tugas Nomor. : Sprin-Gas /02/XII/2025/Satsamapta, Tanggal 27 November 2025.

3.   Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp-Sidiik /02/XII/2025/Satsamapta, Tanggal 27 November 2025.

 

  1. IDENTITAS SAKSI KORBAN, SAKSI DAN TERDAKWA ATAS NAMA  :

 

SEFNAT LEO , lahir di Kusi, pada tanggal 16 September tahun 1969, Umur 56 tahun, PNS (guru), Agama Kristen Protestan, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Timor, Pendidikan SPG (berijazah), Jenis Kelamin Laki-laki, Alamat Sekarang di, RT.006/RW.003, Desa Kusi Utara, Kec. Kuanfatu, Kab. TTS. no. HP : 0812 3613 8610.

 

Saksi  I  ( Korban )        :             LINUS APREN CHORNELIS SAKAN Nefokoko, Pada tanggal 05 April; 1982, Umur 43 tahun, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan PNS, Suku Timor, Kewarganegaraan Indonesia, pendidikan terakhir Sarjana ( Berijasah ), Alamat sekarang RT/RW: 001/001, Desa Kuatae, Kec. Kota Soe, Kab.TTS, NIK: 5302010504820001, HP: 082247904720-.

 

Saksi  II                         :             AGUSTINUS SAKAN, Lahir di Kusi, Pada tanggal 08 Agustus, 1951, Umur 74 tahun, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan PNS ( pensiunan guru ), Suku Timor, Kewarganegaraan Indonesia, pendidikan terakhir DII ( Berijasah ), Alamat sekarang RT/RW: 001/001, Desa Kuatae, Kec. Kota Soe, Kab.TTS, NIK: 5302010808510001, HP:-

 

Saksi  III                         :            YASKHUB VIKTOR RAMELUS NEOLAKA, Lahir di Tuapakas, Pada tanggal 05 mei 1979, Umur 46 tahun, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Wiraswasta, Suku Timor, Kewarganegaraan Indonesia, pendidikan SMA ( Berijasah ), Alamat sekarang RT/RW: 008/004, Desa Kolbano, Kec. Kolbano, Kab.TTS, NIK: 5302190505790002, HP:082199311987.

 

Saksi  IV                        :            IBRAHIM LEO Lahir di Kusi, Pada tanggal 20 Juli 1970, Umur 55 tahun, Agama Kristen, Pekerjaan Petani, Suku Timor, Kewarganegaraan Indonesia, pendidikan terakhir SMP ( Berijazah ), Alamat Kusi Utara RT/RW: 005/003, Desa Kusi Utara, Kec. Kuanfatu, Kab.TTS, NIK: 5302112007700001, HP: 082145615641.

 

Saksi V                        :              MARTA TAUHO Lahir di Nule, Pada tanggal 31 maret 1974, Umur 51 tahun, Agama Kristen, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Suku Timor, Kewarganegaraan Indonesia, pendidikan terakhir SMP ( Berijazah ), Alamat Kusi Utara RT/RW: 006/003, Desa Kusi Utara, Kec. Kuanfatu, Kab.TTS, NIK: 5302117103740001, HP: 0813382681

 

III.  Barang  Bukti                  :             N  I  H  I  L

 

      Uraian Singkat kejadian Perkara Tindak Pidana Ringan  :

 

   Pada hari minggu tanggal 04 Agustus, sekitar pukul 13.30 wita bertempat di tepi jalan Oehenas Desa Kusi Utara Kec Kuanfatu Kab TTS  telah terjadi tindak pidana penganiyaan ringan yang di lakukan oleh terdakwa Saudara SEFNAT LEO

Di mana pada saat itu korban suadara LINUS APREN CHORNELIS SAKAN  bersama  bapak korban saudara AGUSTINUS SAKAN datang ke Lokasi fondasi Pembangunan Gedung gereja yang beralamat Desa Kusi Utara Kec Kuanfatu Kab TTS dengan membawa papan plang larang yang bertuliskan “ di larang membangun di  atas tanah milik Efraim Sakan “ setelah sampai di lokasi  tersebut saudara AGUSTINUS SAKAN langsung berkata kepada terdakwa “ siapa yang kasi ijin membangun di atas tanah milik Efraim Sakan,karena tidak menerima perkataan dari saudara AGUSTINUS SAKAN maka terjadilah pertengkaran antara terdakwa dan saudara AGUSTUNUS SAKAN di mana pada saat itu terdakwa membanting papan plang tersebut hingga rusak dan terbelah menjadi dua ( 2 ) bagian, karena mendengar keributan tersebut korban saudara LINUS APREN SAKAN datang menghampri terdakwa dan mangatakan “ternyata cucu dari ba,I saya An OKAN SAKAN yang banting papan plang”  selanjutnya terdakwa langsung mendorong korban sampai ke tepi jalan umum Oehenas kemudian terdakwa langsung melakukan  penganiayaan terhadap korban dengan cara terdakwa memukul menggunakan tangan sebelah  kiri yang di  kepal dan mengena pada pipi ( rahang ) sebelah kanan sehingga korban mengalami sakit pada pipi sebelah kanan namun masih dapat beraktifitas sehari – hari.

 

     Dengan ada nya kejadian tersebut maka korban merasa di rugikan, karena kejadian tersebut berpengaruh pada aktifitas kerja  korban di mana korban adalah seorang PNS,  selain itu korban juga malu untuk beriteraksi dengan orang lain yang berada di sekitar tempat tinggal,lingkungan kerja  korban oleh karena itu dukungan sosial sangat penting untuk membantu korban pulih dan menjalani kehidupan dengan normal.

 

            Sebelum Penuntut menyampaikan tuntutannya, terlebih dahulu memperhatikan hal-hal yang meringankan dan memberatkan antara lain  :

P              P

 Yang Meringankan

:

Terdakwa koperatif selama pemeriksaan berlangsung.

P

 Yang Memberatkan

:

Perbuatan Terdakwa yang telah manganiaya korban merupakan perbuatan melanggar hukum.

                       

            Atas kejadian tersebut di atas maka terdakwa SEFNAT LEO telah terbukti melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana di maksud dalam Rumusan Pasal 352 ayat (1) KUHP yang di ancaman dengan hukuman   :

  • Kurungan selama 3 ( tiga ) Bulan.
  • Denda sebesar Rp. 4.500 ( Empat Ribu Lima Ratus Rupiah )

 

Atas Tindak Pidana yang di lakukan tersebut maka di mohon kepada Bapak Hakim yang terhormat untuk Terdakwa di Jatuhkan hukuman berupa   :

  • Kurungan selama 2 ( dua ) Bulan.
  • Denda sebesar Rp. 4.500 ( Empat Ribu Lima Ratus Rupiah )

 

Demikian Tuntutan ini kami sampaikan dan selanjutnya segala keputusan dalam sidang ini kami serahkan kepada bapak hakim yang terhormat.

 

Soe,   Januari  2026

Penyidik Pembantu

 

MARTHEN MARO

AIPDA  NRP 84030538

 

 

       

Pihak Dipublikasikan Ya