Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
35/Pdt.P/2024/PN Soe Witsen Deliken Talan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 35/Pdt.P/2024/PN Soe
Tanggal Surat Jumat, 11 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Witsen Deliken Talan
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Rally Mukti BistolenWitsen Deliken Talan
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai Perwalian yang sah dari kedua anak yang masih dibawah umur masing-masing atas nama :
  1. Nama  : Jevicha Narleangci Kefi

          Tempat. Tanggal lahir : Soe, 21 Januari 2010

             Jenis Kelamin: Perempuan

     2. Nama   : Arleangci S. Kefi

          Tempat. Tanggal lahir : Soe, 3 Juli 2014

          Jenis Kelamin: Laki-laki

Umur  : 10 Tahun

3. Menyatakan dan Menetapkan Pemohon sebagai Om/Paman Kandung dari ke dua anak yang masih dibawah umur tersebut dan diberikan izin guna melakukan segala perbuatan hukum yang berhubungan dengan tunjungan dan dana santunan kematian dari ;

  1. Alm. Medi Yetri Talan, NIP: 198605182014062005 yang pernah bekerja terakhir sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SMP Negeri 2 Amanuban Selatan sesuai dengan Surat Keputusan nomor: BKD.814/4.1/3/2016
  2. Alm. Herman Kefi, NIP :198502052022211003 yang pernah bekerja terakhir sebagai sebagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SMP Negeri Satap Noebaun pada Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan sesuai dengan Surat Keputusan Nomor : BKPSDMD.817/946/3/2022.

4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak