Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2025/PN Soe FRENGKY M. RADJA, SH SIMON LOPO alias SIMON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 66/Pid.B/2025/PN Soe
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-857/N.3.11/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FRENGKY M. RADJA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIMON LOPO alias SIMON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN

Jl. Soekarno No. 01 Kota Soe - Timor Tengah Selatan

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM-23/SOE/07/2025

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

SIMON LOPO alias SIMON

Tempat lahir

:

Soe

Umur/tanggal lahir

:

63 Tahun /01 Oktober 1961

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

RT 010/RW 003, Desa Muna, Kec. Amanatun Utara, Kab. TTS

Agama

:

Kristen Katholik

Pekerjaan

:

Petani  (Kepala Desa Muna)

Pendidikan

:

SMA

 

 

 

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

PENANGKAPAN:

 

 

  • Penyidik

:

Tidak dilakukan penangkapan

PENAHANAN:

 

 

  • Penyidik

:

Tidak dilakukan penahanan

  • Penuntut Umum

:

Di RUTAN sejak 22 Juli 2025 s/d 10 Agustus 2025

  • Diperpanjang oleh Ketua PN

:

Di RUTAN sejak 11  Agustus  2025 s/d 09 September  2025

  • Hakim

:

--

  • Diperpanjang oleh Ketua PN

:

--

 

  1. DAKWAAN

---------- Bahwa Terdakwa SIMON LOPO alias SIMON pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024, setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di teras rumah Yesaya Imanuel Tafuli yang beralamat di RT. 005/RW. 002 Desa Muna Kec. Amanatun Utara Kab. TTS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”melakukan

 

penganiayaan” terhadap saksi Yesaya Imanuel Tafuli dan saksi Nonci Tsu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Awalnya pada Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekitar pukul 19.00 Wita, Terdakwa SIMON LOPO alias SIMON datang ke rumah saksi Yesaya Imanuel Tafuli yang beralamat di RT. 005/RW. 002 Desa Muna Kec. Amanatun Utara Kab. TTS, dengan membawa 1 (satu) botol minuman keras tradisional jenis sopi dan duduk di depan kios milik saksi Yesaya Imanuel Tafuli bersama-sama dengan saksi Yesaya Imanuel Tafuli dan istrinya yang bernama saksi Nonci Tsu;

Saat itu ketiganya duduk minum bersama sambil bercerita membahas tentang kredit mobil saksi Yesaya Imanuel Tafuli yang sudah hampir lunas. Mendengar hal tersebut, Terdakwa mengatakan kepada saksi Yesaya Imanuel Tafuli: “Kamu jangan sombong karena kamu hidup dari keluarga yang miskin”, yang dijawab oleh saksi Yesaya Imanuel Tafuli: “Kalau bapa bilang kami miskin na sekarang juga kembalikan uang yang bapa pinjam dari kami”. Akhirnya terjadilah pertengkaran antara ketiganya, yang membuat Terdakwa menjadi emosi dan mengangkat meja didepannya kemudian dihentakkan kembali ke lantai dengan keras, sehingga gelas dan mangkok yang berada diatas meja tersebut jatuh ke lantai dan pecah dan karena mendengar keributan tersebut, saksi Aminadab Tafuli datang melihat, namun tidak masuk ke dalam teras.

Setelah itu Terdakwa yang posisinya berdekatan dengan saksi Nonci Tsu langsung memukul saksi Nonci Tsu dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali, yang mengenai dahi saksi Nonci Tsu. Kemudian Terdakwa berbalik ke arah saksi Yesaya Imanuel Tafuli dan memukul ke arah saksi Yesaya Imanuel Tafuli dengan kepalan tangan kanannya, namun saksi Yesaya Imanuel Tafuli menahan pukulan Terdakwa tersebut hingga mengakibatkan Terdakwa jatuh ke lantai;

Selanjutnya Terdakwa bangun dengan posisi masih berlutut, Terdakwa mengeluarkan sebilah pisau bergagang warna hitam dari dalam tas sirih pinangnya (masuk dalam Daftar Pencarian Barang) dan dengan menggunakan tangan kanannya, pisau tersebut diayunkan ke arah saksi Yesaya Imanuel Tafuli sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama mengenai perut saksi Yesaya Imanuel Tafuli dan yang kedua mengenai baju dan celana saksi Yesaya Imanuel Tafuli, sehingga saksi Yesaya Imanuel Tafuli yang berusaha menghindari serangan Terdakwa menuju ke arah jalan raya, namun saat itu saksi Yesaya Imanuel Tafuli terantuk kakinya pada batu sehingga saksi Yesaya Imanuel Tafuli terjatuh, dengan posisi lutut kanan dan wajah saksi Yesaya Imanuel Tafuli mengenai tanah;

Setelah itu datang anak saksi Yesaya Imanuel Tafuli yang bernama Riski Tafuli dan berteriak: “Bai Desa tikam beta pu bapa” (Kepala Desa tikam bapak saya), sehingga Terdakwa berjalan menuju ke jalan raya dan pergi meninggalkan lokasi kejadian;

 

Akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi Yesaya Imanuel Tafuli mengalami luka sayat di perut bagian kiri, luka terbuka dilutut kanan bawah dan luka memar di kelopak bawah mata kiri akibat kekerasan benda tajam dan benda tumpul, sedangkan saksi Nonci Tsu mengalami benjolan di dahi kiri atas alis sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor: PKM.06.71/04/X/2024 tanggal 16 Oktober 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Junita Karla Taneo, dokter pemeriksa pada UPT Puskesmas Ayotupas;

Bahwa diketahui Terdakwa pernah terlibat dalam kasus hukum sebelumnya, yakni perkara perkosaan berdasarkan Putusan Nomor: 41/Pid.B/20023/PN.Soe tanggal 25 September 2003 (terlampir dalam berkas perkara).

---------- Perbuatan Terdakwa SIMON LOPO alias SIMON sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.  

     

Soe, 11  Agustus 2025

Penuntut Umum,

 

 

 

FRENGKI M. RADJA, SH

Jaksa Muda

 

Pihak Dipublikasikan Ya