Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2024/PN Soe ORPAH LODIA MOYENI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2024/PN Soe
Tanggal Surat Senin, 15 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ORPAH LODIA MOYENI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan seluruhnya.
  2. Menetapkan almarhum OKTOVIANUS BESSI   Telah meninggal Dunia di Desa Sabot , Kecamatan Mollo Utara Kabupaten Timor Tengah Selatan, pada hari Jumat Tanggal 8 agustus tahun 2003 tepat Pukul 08.00 wita dan telah  dimakamkan pada hari minggu tanggal 10 agustus Tahun 2003.
  3. Memerintahkan kepada pegawai kantor pencatatan sipil timor tengah selatan untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register catatan sipil yang berlaku bagi warga negara Indonesia sekaligus dapat memberikan Kutipan akta kematian atas nama OKTOVIANUS BESSI   tersebut.
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada saya sebagai pemohon .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak