| Petitum |
- Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan sah terhadap Anak-Anak yang bernama :
- Chrisen Donaldo Anone,jenis kelamin laki-laki,lahir di Bonleu tanggal 06 Desember 1996,sesuai dengan akta kelahiran nomor 51/IST/WNI/PLB.FTM/2007 tanggal 25 september 2015
- Raymon Ch. Anone,jenis kelamin laki-laki,lahir di Bonleu,tanggal 03 Maret 2007 sesuai dengan akta kelahiran nomor 53/IST/WNI/PLB.FTM/2007,tanggal 12 Desember 2017
Keduanya adalah anak sah dari para pemohon
- Membebankan biaya perkara kepada para pemohon
|