Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pdt.P/2026/PN Soe FEBRI OBERSON BANOET Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 17/Pdt.P/2026/PN Soe
Tanggal Surat Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FEBRI OBERSON BANOET
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa di Koa tanggal 31 Agustus 2003 telah meninggal dunia seorang bernama  Deni Banoet sesuai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kematian yang dibuat oleh Kepala Desa Koa, Kecamatan Mollo Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan;
  3. Memerintah kepada Pemohon untuk melapor kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak