Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan sah kelahiran anak Perempuan Para Pemohon yang bernama Renti Mederlina Banfatin, yang lahir di Soe, pada tanggal 25 Mei 2000, yang lahir sebelum Para Pemohon melangsungkan perkawinan;
- Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan agar pada Akta Perakwinan Para Pemohon Nomor : 436/PKW/WNI/CS.TTS/2007, tertanggal 14 November 2007, disahkan nama anak PerempuanĀ Para Pemohon yang bernama Renti Mederlina Banfatin, yang lahir di Soe, pada tanggal 25 Mei 2000;
- Menetapkan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Pemohon;
|