Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Soe BRI CABANG SOE 1.SIMON HALLA
2.TERESIA PANTOLA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Soe
Tanggal Surat Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI CABANG SOE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SIMON HALLA
2TERESIA PANTOLA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 66.774.817,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor : 4732-01-002244-10-2tanggal 22-04-2013 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;

Menghukum Tergugat untuk membayar secara lunas, seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit sebesar 66.774.817,- ( Enam puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus tujuh belas rupiah )

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Keberatan (uit voerbaar bij voorraad);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak