Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN
Jl. Soekarno No. 01 Kota Soe - Timor Tengah Selatan
|
|
|
|
|
“UNTUK KEBENARAN & KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
|
P-29
|
|
|
|
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
======================================
NO.REG.PERKARA PDM-10/SOE/03/2024
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan/Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
Lain-lain
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
FITRIANI MANANG alias CECE
Bone.
38 Tahun / 26 April 1986
Perempuan
Indonesia
Pasar Lama RT 003 RW 007, Desa Obesi, Kec. Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur
Islam
Swasta
SMP (tidak berijasah)
---
|
- STATUS PENAHANAN
Penangkapan:
|
|
|
|
:
|
30 Oktober 2023
|
Penahanan:
|
|
|
|
:
|
31 Oktober 2023 s/d 19 November 2023
|
- Diperpanjang Penuntut Umum
|
:
|
20 November 2023 s/d 29 Desember 2023
|
|
:
|
Tahanan Kota 05 Maret 2024 s/d 24 Maret 2024
|
|
:
:
|
Tahanan Kota 25 Maret s/d 23 April 2024
--
|
Pengalihan Jenis Penahanan
|
:
|
--
|
Penangguhan Penahanan
|
:
|
Sejak 02 Desember 2023
|
Pencabutan Penangguhan Penahanan
|
:
|
--
|
Dikeluarkan Dari Tahanan
|
:
|
--
|
- ISI DAKWAAN
PERTAMA
Bahwa terdakwa FITRIANI MANANG alias CECE pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekitar pukul 10.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam
bulan September 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2023, bertempat di Kios milik terdakwa di Pasar Kapan yang beralamat di Desa Obesi Kec. Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula dari laporan informasi masyarakat tentang adanya peredaran/perdagangan obat-obatan jenis daftar G di seputaran Pasar Kapan yang beralamat di Desa Obesi, Kec. Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Maka berdasarkan hal tersebut Kasat Resnarkoba Polres Timor Tengah Selatan menugaskan saksi Filmon Umbu Rifat, S.H dan saksi Welmes Toni Mauguru dengan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin-Gas/14/IX/RES.4/2023 Resnarkoba tanggal 11 September 2023 untuk melakukan pemeriksaan terhadap informasi tersebut.
- Bahwa kemudian saksi Filmon Umbu Rifat, S.H dan saksi Welmes Toni Mauguru melakukan pemeriksaan di Pasar Kapan pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekitar pukul 10.00 Wita, kemudian saksi Filmon Umbu Rifat dan saksi Welmes Toni Mauguru tiba di Kios milik terdakwa. Pada saat melakukan pemeriksaan di Kios Terdakwa, saksi Filmon Umbu Rifat, S.H dan saksi Welmes Toni Mauguru menemukan obat-obatan jenis daftar G berupa :
- Amoxicillin Trihydrate Kaplet 500 mg sebanyak 12 (dua belas) strip dengan jumlah masing-masing sebanyak 10 (sepuluh) kaplet/strip sehingga semua berjumlah 120 (seratus dua puluh) kaplet
- Mefenamic Acid 500 mg sebanyak 6 (enam) strip dengan jumlah masing-masing sebanyak 10 (sepuluh) kaplet/strip seingga semua berjumlah 60 (enam puluh) kaplet
- Bahwa terdakwa membeli obat tersebut senilai Rp 160.000 (seratus enam puluh ribu rupiah)/dus dengan isi 1 (satu) dus sebanyak 20 (dua puluh) strip kemudian menjualnya kembali dengan harga Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah)/strip
- Bahwa terhadap obat-obatan tersebut kemudian diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut
- Bahwa perbuatan terdakwa selaku pelaku usaha yang menjual/memperdagangkan obat-obatan yang masuk dalam jenis daftar G tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
----------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------
A T A U
KEDUA
Bahwa terdakwa FITRIANI MANANG alias CECE pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekitar pukul 10.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan September 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2023, bertempat di Kios milik terdakwa di Pasar Kapan yang beralamat di Desa Obesi Kec. Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi berupa obat keras yang perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula dari laporan informasi masyarakat tentang adanya peredaran/perdagangan obat-obatan jenis daftar G di seputaran Pasar Kapan yang beralamat di Desa Obesi, Kec. Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Maka berdasarkan hal tersebut Kasat Resnarkoba Polres Timor Tengah Selatan menugaskan saksi Filmon Umbu Rifat, S.H dan saksi Welmes Toni Mauguru dengan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin-Gas/14/IX/RES.4/2023 Resnarkoba tanggal 11 September 2023 untuk melakukan pemeriksaan terhadap informasi tersebut.
- Bahwa kemudian saksi Filmon Umbu Rifat, S.H dan saksi Welmes Toni Mauguru melakukan pemeriksaan di Pasar Kapan pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekitar pukul 10.00 Wita, kemudian saksi Filmon Umbu Rifat dan saksi Welmes Toni Mauguru tiba di Kios milik terdakwa. Pada saat melakukan pemeriksaan di Kios Terdakwa, saksi Filmon Umbu Rifat, S.H dan saksi Welmes Toni Mauguru menemukan obat-obatan jenis daftar G berupa :
- Amoxicillin Trihydrate Kaplet 500 mg sebanyak 12 (dua belas) strip dengan jumlah masing-masing sebanyak 10 (sepuluh) kaplet/strip sehingga semua berjumlah 120 (seratus dua puluh) kaplet
- Mefenamic Acid 500 mg sebanyak 6 (enam) strip dengan jumlah masing-masing sebanyak 10 (sepuluh) kaplet/strip seingga semua berjumlah 60 (enam puluh) kaplet
- Bahwa terdakwa membeli obat tersebut senilai Rp 160.000 (seratus enam puluh ribu rupiah)/dus dengan isi 1 (satu) dus sebanyak 20 (dua puluh) strip kemudian menjualnya kembali dengan harga Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah)/strip
- Bahwa terhadap obat-obatan tersebut kemudian diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut
- Bahwa perbuatan terdakwa selaku pelaku usaha yang menjual/memperdagangkan obat-obatan yang masuk dalam jenis daftar G tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
----------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-------------
Soe, 19 April 2024
Penuntut Umum,
MADE APRILIA WIDIA KRISTIANTI, SH
Ajun Jaksa Madya
|