Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
73/Pid.B/2025/PN Soe | FIRDAUS FAISAL MERDEKAWANSUSANTO, SH | 1.WINDI R.P. ALNABE 2.YAMRES TEFNAY |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Sep. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 73/Pid.B/2025/PN Soe | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Sep. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1003/N.3.11/Eku.2/09/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR REG. PERKARA: PDM-44/SOE/08/2025
PERTAMA ---------- Bahwa Terdakwa I WINDY R.P. ALNABE bersama-sama dengan Terdakwa II YAMRES TEFNAY pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Bokong, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------- Berawal pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekitar pukul 23.00 WITA, saksi korban ARDI ANWAR TALAN datang bersama dengan Saksi SIMEON TALAN ke Gereja Toisillu untuk menonton pertandingan bola voli. Saat sedang menonton pertandingan bola voli tersebut, saksi SIMEON TALAN mengajak saksi korban pergi ke acara syukuran pemandian di rumah Bapak Benu, sehingga saksi korban dan Saksi SIMEON TALAN menelpon temannya yang sudah duluan ke acara, namun teman yang ditelpon tersebut tidak aktif sehingga saksi korban dan saksi SIMEON TALAN duduk bersama di pinggir jalan depan rumah dari Terdakwa I Ketika sedang duduk tersebut, tiba-tiba datang Terdakwa I bersama dengan Saksi YORIM EDISON BENU yang hendak menghidupkan meteran listrik rumah milik Saksi YORIM EDISON BENU yang bersebelahan dengan rumah Terdakwa I. Setelah lampu menyala kembali, Terdakwa I melihat saksi korban dengan Saksi SIMEON TALAN yang sementara duduk di pinggir jalan depan rumahnya sehingga Terdakwa I berteriak ”we” sehingga saksi korban mengatakan ”ya” lalu Terdakwa I jalan menuju ke saksi korban dan saat mendekat Terdakwa I berkata ”kamu yang kasih mati lampu kamu mau pencuri” lalu Terdakwa I lewat samping kiri saksi korban menuju ke Saksi SIMEON TALAN yang duduk di belakang saksi korban dan tanpa tanya apa-apa Terdakwa I langsung menendang Saksi SIMEON TALAN satu kali menggunakan kakinya yang mengenai dada dari Saksi SIMEON TALAN hingga terjatuh ke belakang. Melihat hal tersebut saksi korban langsung berdiri dan Terdakwa I berbalik arah menuju ke saksi korban sehingga antara saksi korban dengan Terdakwa I saling berhadapan muka lalu Terdakwa I berkata ”kamu yang kasih mati lampu ko mau pencuri” lalu Terdakwa I langsung memukul saksi korban menggunakan kepalan tangan kanan ke arah kepala samping kiri saksi korban. Terdakwa I juga menendang saksi korban menggunakan kaki satu kali pada perut saksi korban sehingga membuat saksi korban jatuh ke belakang di tanah. Saksi korban bangun dan berdiri kembali dan Terdakwa I memegang jaket sweater saksi korban bagian dengan tangan kanannya lalu membanting ke depan hingga jatuh ke atas tumpukan pasir dengan posisi berlutut setelah itu karena HP saksi korban terjatuh dari dalam saku depan sweater membuat saksi korban mencari HP nya. Setelah mendapatkan kembali HP tersebut, saksi korban kembali berdiri lalu Terdakwa I berteriak ”kamu pencuri, kamu pencuri” sehingga datang beberapa orang diantaranya Terdakwa II dari arah depan saksi dan tanpa tanya Terdakwa II langsung meninju kepala bagian atas saksi korban sebanyak dua kali lalu, saksi korban mengangkat kedua tangannya untuk dirapatkan ke bagian dada sembari berkata ”kamu bukan pencuri” namun Terdakwa II tidak menggubrisnya, Terdakwa II kembali memukul saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan kanannya ke arah pelipis mata kanan saksi korban sehingga saksi korban mengalami luka robek dan mengeluarkan darah pada pelipis mata kanannya. Saat itu juga saksi korban merasa pusing dan menunduk ke bawah, lalu saksi korban merasa ada yang memukul kepala kirinya dengan benda keras seperti batu hingga robek dan mengeluarkan darah dan saat itu juga ada orang yang merangkul saksi korban dan membawa saksi korban menuju ke jalan raya umum mnelalete. Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut menyebabkan saksi korban luka-luka sebagaimana hasil visum et repertum nomor: RSUD.35.04.01/69/2025 yang ditandatangani oleh dr. Tail Thomson Nakamnanu tanggal 22 April 2025 dengan hasil kesimpulan: Luka robek di alis mata kanan, kepala sisi kiri dan luka lecet di lutut kiri akibat kekerasan tumpul. ---------- Perbuatan Terdakwa I WINDY R.P. ALNABE bersama-sama dengan Terdakwa II YAMRES TEFNAY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ---------- Bahwa Terdakwa I WINDY R.P. ALNABE bersama-sama dengan Terdakwa II YAMRES TEFNAY pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Bokong, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan penganiayaan” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------- Berawal pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekitar pukul 23.00 WITA, saksi korban ARDI ANWAR TALAN datang bersama dengan Saksi SIMEON TALAN ke Gereja Toisillu untuk menonton pertandingan bola voli. Saat sedang menonton pertandingan bola voli tersebut, saksi SIMEON TALAN mengajak saksi korban pergi ke acara syukuran pemandian di rumah Bapak Benu, sehingga saksi korban dan Saksi SIMEON TALAN menelpon temannya yang sudah duluan ke acara, namun teman yang ditelpon tersebut tidak aktif sehingga saksi korban dan saksi SIMEON TALAN duduk bersama di pinggir jalan depan rumah dari Terdakwa I Ketika sedang duduk tersebut, tiba-tiba datang Terdakwa I bersama dengan Saksi YORIM EDISON BENU yang hendak menghidupkan meteran listrik rumah milik Saksi YORIM EDISON BENU yang bersebelahan dengan rumah Terdakwa I. Setelah lampu menyala kembali, Terdakwa I melihat saksi korban dengan Saksi SIMEON TALAN yang sementara duduk di pinggir jalan depan rumahnya sehingga Terdakwa I berteriak ”we” sehingga saksi korban mengatakan ”ya” lalu Terdakwa I jalan menuju ke saksi korban dan saat mendekat Terdakwa I berkata ”kamu yang kasih mati lampu kamu mau pencuri” lalu Terdakwa I lewat samping kiri saksi korban menuju ke Saksi SIMEON TALAN yang duduk di belakang saksi korban dan tanpa tanya apa-apa Terdakwa I langsung menendang Saksi SIMEON TALAN satu kali menggunakan kakinya yang mengenai dada dari Saksi SIMEON TALAN hingga terjatuh ke belakang. Melihat hal tersebut saksi korban langsung berdiri dan Terdakwa I berbalik arah menuju ke saksi korban sehingga antara saksi korban dengan Terdakwa I saling berhadapan muka lalu Terdakwa I berkata ”kamu yang kasih mati lampu ko mau pencuri” lalu Terdakwa I langsung memukul saksi korban menggunakan kepalan tangan kanan ke arah kepala samping kiri saksi korban. Terdakwa I juga menendang saksi korban menggunakan kaki satu kali pada perut saksi korban sehingga membuat saksi korban jatuh ke belakang di tanah. Saksi korban bangun dan berdiri kembali dan Terdakwa I memegang jaket sweater saksi korban bagian dengan tangan kanannya lalu membanting ke depan hingga jatuh ke atas tumpukan pasir dengan posisi berlutut setelah itu karena HP saksi korban terjatuh dari dalam saku depan sweater membuat saksi korban mencari HP nya. Setelah mendapatkan kembali HP tersebut, saksi korban kembali berdiri lalu Terdakwa I berteriak ”kamu pencuri, kamu pencuri” sehingga datang beberapa orang diantaranya Terdakwa II dari arah depan saksi dan tanpa tanya Terdakwa II langsung meninju kepala bagian atas saksi korban sebanyak dua kali lalu, saksi korban mengangkat kedua tangannya untuk dirapatkan ke bagian dada sembari berkata ”kamu bukan pencuri” namun Terdakwa II tidak menggubrisnya, Terdakwa II kembali memukul saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan kanannya ke arah pelipis mata kanan saksi korban sehingga saksi korban mengalami luka robek dan mengeluarkan darah pada pelipis mata kanannya. Saat itu juga saksi korban merasa pusing dan menunduk ke bawah, lalu saksi korban merasa ada yang memukul kepala kirinya dengan benda keras seperti batu hingga robek dan mengeluarkan darah dan saat itu juga ada orang yang merangkul saksi korban dan membawa saksi korban menuju ke jalan raya umum mnelalete. Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut menyebabkan saksi korban luka-luka sebagaimana hasil visum et repertum nomor: RSUD.35.04.01/69/2025 yang ditandatangani oleh dr. Tail Thomson Nakamnanu tanggal 22 April 2025 dengan hasil kesimpulan: Luka robek di alis mata kanan, kepala sisi kiri dan luka lecet di lutut kiri akibat kekerasan tumpul. ----------Perbuatan Terdakwa I WINDY R.P. ALNABE bersama-sama dengan Terdakwa II YAMRES TEFNAY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------------------
Soe, 15 September 2025 Penuntut Umum,
F. FAISAL MERDEKAWAN SUSANTO, SH., M.H. Ajun Jaksa Madya |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |