Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pdt.P/2023/PN Soe Yumina Selan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 25/Pdt.P/2023/PN Soe
Tanggal Surat Rabu, 01 Nov. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yumina Selan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut.
  2. Menetapkan bahwa di Desa Nulle, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan pada bulan Oktober 1986 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama Leu Selan karena jatuh dari pohon dan dikebumikan di pemakaman keluarga.
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan akte kematian atas nama Leu Selan tersebut.
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak