Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2025/PN Soe ENRIKI MORATU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2025/PN Soe
Tanggal Surat Jumat, 11 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ENRIKI MORATU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan sah perubahan / penggantian nama anak dari Para Pemohon yang semula tertulis dan terbaca Fitri Binti Muhammad Ridwan Yap, Zikri Bin Muhammad Yap, Saqyla Binti Muhammad Ridwan Yap menjadi Regina Fitry Yap, Yohanes Paulus Jekri Yap, Klaudia Zakila Yap
  3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan setelah ditunjukkan Penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki / mengganti nama anak dari Fitri Binti Muhammad Ridwan Yap, Zikri Bin Muhammad Yap, Saqyla Binti Muhammad Ridwan Yap menjadi Regina Fitry Yap, Yohanes Paulus Jekri Yap, Klaudia Zakila Yap
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak