| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN
Jl. Sukarno No. 01, Kota Soe - Timor Tengah Selatan
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REGISTER PERKARA: PDM- 64/SOE/12/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
RICKY A. NOMLENI.
|
|
NIK
|
:
|
5302102506930001.
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Kapan.
|
|
Umur/Tgl. Lahir
|
:
|
32 Tahun / 25 Juni 1993
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
|
Tempat Tinggal sesuai KTP
|
:
|
Oinlasi, RT/RW 003/001, Desa Oinlasi, Kec. Kie, Kab. Timor Tengah Selatan.
|
|
Agama
|
:
|
Kristen .
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa.
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
GILBERTS HARLY NOMLENI.
|
|
NIK
|
:
|
5302101105060001.
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Oinlasi.
|
|
Umur/Tgl. Lahir
|
:
|
19 Tahun / 11 Mei 2006
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
|
Tempat Tinggal sesuai KTP
|
:
|
Oinlasi, RT/RW 003/001, Desa Oinlasi, Kec. Kie, Kab. Timor Tengah Selatan.
|
|
Agama
|
:
|
Kristen .
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa.
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
Penangkapan:
|
|
|
|
|
:
|
09 Oktober 2025
|
|
Penahanan:
|
|
|
|
|
:
|
Di Ruang Tahanan Polres TTS sejak 10 Oktober 2025 s/d 29 Oktober 2025
|
- Diperpanjang Penuntut Umum
|
:
|
-
- Di Ruang Tahanan Polres TTS sejak 30 Oktober 2025 s/d tanggal 08 Desember 2025.
|
|
|
:
|
--
|
|
|
:
|
Di RUTAN sejak 01 Desember 2025 s/d 20 Desember 2025
|
|
|
:
|
--
|
|
|
:
|
--
|
|
Pengalihan Jenis Penahanan
|
:
|
--
|
|
Penangguhan Penahanan
|
:
|
--
|
|
Pencabutan Penangguhan Penahanan
|
:
|
--
|
|
Dikeluarkan Dari Tahanan
|
:
|
--
|
-
-
- DAKWAAN
Pertama
---------Bahwa Terdakwa I RICKY A. NOMLENI dan Terdakwa II GILBERTS HARLY NOMLENI pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya dalam pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Pasar Oinlasi RT 006 RW 003 Desa Oinlasi Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang ”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------
- Awalnya pada hari Kamis, tanggal 09 Oktober 2025 sekitar pukul 10.30 WITA, para Terdakwa I RICKY A. NOMLENI dan Terdakwa II GILBERTS HARLY NOMLENI sedang duduk di depan rumah mereka di Desa Oinlasi, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Saat itu para Terdakwa melihat Saksi Korban PATRES YORPI SELAN melintas sambil mengemudikan sebuah mobil. Mengetahui hal tersebut,Terdakwa RICKY A. NOMLENI segera mengambil sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam tanpa plat nomor dan membonceng Terdakwa GILBERTS HARLY NOMLENI dengan maksud mengejar Saksi Korban. Para Terdakwa kemudian mengendarai sepeda motor tersebut sambil terus mengikuti mobil Saksi Korban. Perjalanan pengejaran berlangsung dari depan rumah para Terdakwa menuju arah Pasar Oinlasi. Sesampainya di Jalan Raya Pasar Oinlasi RT 006 RW 003 Desa Oinlasi Kecamatan Amanatun Selatan, para Terdakwa berhasil mengejar dan menahan mobil Saksi Korban dengan cara memposisikan sepeda motor mereka di depan kendaraan Saksi Korban sehingga Saksi Korban menghentikan mobilnya. Setelah mobil berhenti, para Terdakwa segera turun dari sepeda motor dan bergerak ke arah pintu kanan mobil. Saksi Korban saat itu masih duduk di kursi pengemudi. Tanpa memberikan kesempatan kepada Saksi Korban untuk keluar atau berbicara, para Terdakwa secara bersama-sama langsung melakukan kekerasan terhadap Saksi Korban. Terdakwa I RICKY A. NOMLENI memukul wajah dan kepala Saksi Korban menggunakan tangan kanan sebanyak kurang lebih 8 (delapan) kali, serta menarik pakaian Saksi Korban dengan tangan kirinya agar posisi Saksi Korban tidak dapat menghindar. Sementara itu, Terdakwa II GILBERTS HARLY NOMLENI secara bersamaan memukul kepala dan wajah Saksi Korban menggunakan tangan kiri dan tangan kanannya sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) kali. Akibat serangan tersebut, Saksi Korban tidak dapat melakukan perlawanan karena posisinya masih berada dalam mobil dan terdesak di kursi pengemudi. Saksi Korban mengalami luka memar dan bengkak pada wajah, terutama pada bagian pipi dan sekitar mata. Kekerasan tersebut dilakukan dalam jarak sekitar setengah meter antara para Terdakwa dan posisi Saksi Korban di dalam mobil. Pada saat kejadian terdapat beberapa orang yang melihat langsung dan berusaha melerai perbuatan tersebut, yaitu saksi YAKOMINA NABUT dan saksi JERI KOLO. Salah satu pukulan yang dilayangkan oleh Terdakwa II GILBERTS HARLY NOMLENI bahkan mengenai saksi YAKOMINA NABUT, karena yang bersangkutan sempat berusaha merangkul Saksi Korban untuk melindunginya. Para Terdakwa mengakui bahwa motif utama mereka melakukan kekerasan terhadap Saksi Korban adalah karena perasaan sakit hati akibat para Terdakwa pernah dikeroyok oleh Saksi Korban PATRES YORPI SELAN bersama beberapa temannya pada sebuah pesta pernikahan di Desa Nekamese, Kecamatan Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Peristiwa pengeroyokan tersebut menimbulkan rasa dendam dalam diri para Terdakwa dan mendorong para Terdakwa untuk membalas perlakuan tersebut ketika melihat Saksi Korban melintas pada hari kejadian.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, Menyebabkan Saksi Korban PATRES YORPI SELAN Luka-luka sebagaimana Visum Et Repertum UPT Puskesmas Oinlasi Nomor : um.07.01.1 /334/X/2025 tanggal 09 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. Devi Sinthia Muni. NIP. 199303102022032009 dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan Saksi Korban jenis kelamin laki-laki, tiga puluh tahun. Pada pemeriksaan Fisik: ditemukan luka memar di Kepala dan dada, luka lecet di dahi dan hidung yang akibat kekerasan benda tumpul. Sedangkan pada saksi YAKOMINA NABUT Luka-luka sebagaimana Visum Et Repertum UPT Puskesmas Oinlasi Nomor : um.07.01.1/333/X/2025 tanggal 09 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. Devi Sinthia Muni. NIP. 199303102022032009 dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan Saksi Korban jenis kelamin perempuan, enam puluh tahun. Pada pemeriksaan Fisik: didapatkan luka memar di wajah dan tangan kiri, luka lecet di tangan kanan yang akibat kekerasan benda tumpul.
---------Bahwa perbuatan Terdakwa I RICKY A. NOMLENI dan Terdakwa II GILBERTS HARLY NOMLENI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana tentang Pengeroyokan. --------------------------------------------------------------------------------------
atau
Kedua
--------- Bahwa Terdakwa I RICKY A. NOMLENI dan Terdakwa II GILBERTS HARLY NOMLENI pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya dalam pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Pasar Oinlasi RT 006 RW 003 Desa Oinlasi Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------
- Awalnya pada hari Kamis, tanggal 09 Oktober 2025 sekitar pukul 10.30 WITA, para Terdakwa I RICKY A. NOMLENI dan Terdakwa II GILBERTS HARLY NOMLENI sedang duduk di depan rumah mereka di Desa Oinlasi, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Saat itu para Terdakwa melihat Saksi Korban PATRES YORPI SELAN melintas sambil mengemudikan sebuah mobil. Mengetahui hal tersebut,Terdakwa RICKY A. NOMLENI segera mengambil sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam tanpa plat nomor dan membonceng Terdakwa GILBERTS HARLY NOMLENI dengan maksud mengejar Saksi Korban. Para Terdakwa kemudian mengendarai sepeda motor tersebut sambil terus mengikuti mobil Saksi Korban. Perjalanan pengejaran berlangsung dari depan rumah para Terdakwa menuju arah Pasar Oinlasi. Sesampainya di Jalan Raya Pasar Oinlasi RT 006 RW 003 Desa Oinlasi Kecamatan Amanatun Selatan, para Terdakwa berhasil mengejar dan menahan mobil Saksi Korban dengan cara memposisikan sepeda motor mereka di depan kendaraan Saksi Korban sehingga Saksi Korban menghentikan mobilnya. Setelah mobil berhenti, para Terdakwa segera turun dari sepeda motor dan bergerak ke arah pintu kanan mobil. Saksi Korban saat itu masih duduk di kursi pengemudi. Tanpa memberikan kesempatan kepada Saksi Korban untuk keluar atau berbicara, para Terdakwa secara bersama-sama langsung melakukan kekerasan terhadap Saksi Korban. Terdakwa I RICKY A. NOMLENI memukul wajah dan kepala Saksi Korban menggunakan tangan kanan sebanyak kurang lebih 8 (delapan) kali, serta menarik pakaian Saksi Korban dengan tangan kirinya agar posisi Saksi Korban tidak dapat menghindar. Sementara itu, Terdakwa II GILBERTS HARLY NOMLENI secara bersamaan memukul kepala dan wajah Saksi Korban menggunakan tangan kiri dan tangan kanannya sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) kali. Akibat serangan tersebut, Saksi Korban tidak dapat melakukan perlawanan karena posisinya masih berada dalam mobil dan terdesak di kursi pengemudi. Saksi Korban mengalami luka memar dan bengkak pada wajah, terutama pada bagian pipi dan sekitar mata. Kekerasan tersebut dilakukan dalam jarak sekitar setengah meter antara para Terdakwa dan posisi Saksi Korban di dalam mobil. Pada saat kejadian terdapat beberapa orang yang melihat langsung dan berusaha melerai perbuatan tersebut, yaitu saksi YAKOMINA NABUT dan saksi JERI KOLO. Salah satu pukulan yang dilayangkan oleh Terdakwa II GILBERTS HARLY NOMLENI bahkan mengenai saksi YAKOMINA NABUT, karena yang bersangkutan sempat berusaha merangkul Saksi Korban untuk melindunginya. Para Terdakwa mengakui bahwa motif utama mereka melakukan kekerasan terhadap Saksi Korban adalah karena perasaan sakit hati akibat para Terdakwa pernah dikeroyok oleh Saksi Korban PATRES YORPI SELAN bersama beberapa temannya pada sebuah pesta pernikahan di Desa Nekamese, Kecamatan Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Peristiwa pengeroyokan tersebut menimbulkan rasa dendam dalam diri para Terdakwa dan mendorong para Terdakwa untuk membalas perlakuan tersebut ketika melihat Saksi Korban melintas pada hari kejadian.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, Menyebabkan Saksi Korban PATRES YORPI SELAN Luka-luka sebagaimana Visum Et Repertum UPT Puskesmas Oinlasi Nomor : um.07.01.1 /334/X/2025 tanggal 09 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. Devi Sinthia Muni. NIP. 199303102022032009 dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan Saksi Korban jenis kelamin laki-laki, tiga puluh tahun. Pada pemeriksaan Fisik: ditemukan luka memar di Kepala dan dada, luka lecet di dahi dan hidung yang akibat kekerasan benda tumpul. Sedangkan pada saksi YAKOMINA NABUT Luka-luka sebagaimana Visum Et Repertum UPT Puskesmas Oinlasi Nomor : um.07.01.1/333/X/2025 tanggal 09 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. Devi Sinthia Muni. NIP. 199303102022032009 dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan Saksi Korban jenis kelamin perempuan, enam puluh tahun. Pada pemeriksaan Fisik: didapatkan luka memar di wajah dan tangan kiri, luka lecet di tangan kanan yang akibat kekerasan benda tumpul.
------------------Bahwa perbuatan Terdakwa I RICKY A. NOMLENI dan Terdakwa II GILBERTS HARLY NOMLENI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) tentang Penganiayaan. ---------------------------------------------
Soe, 03 Desember 2025
PENUNTUT UMUM
EDWIN VALENTINO, S.H.
Ajun Jaksa Madya
|