Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan hukum perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan hukum penarikan sepeda motor barang jaminan milik Penggugat beserta pelelangan oleh Tergugat tanpa persetujuan Penggugat adalah tidak sah;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan barang jaminan berupa 1 unit sepeda motor dengan Type/Merk : Yamaha Vixion, warna : biru putih, Nomor Mesin : 1PA-833870, Tahun Rakitan : 2015, Nomor rangka : MH31PA005FK833559 milik Para Penggugat a.n MARSELINA MARGARITA SUNBANU dalam keadaan utuh seperti semula;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil dan imateril yang ditaksir sebesar : Rp.30.000.000 + Rp.100.000.000 = Rp.130.000.000;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|