Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pdt.P/2025/PN Soe ADNA ADINA KABU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 13/Pdt.P/2025/PN Soe
Tanggal Surat Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ADNA ADINA KABU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Megabulkan permohonan pemohon
  2. Menyatakan Sah perubahan/penggantian nama Ibu Kandung pemohon yang semula tertulis  Mesry S.L Kabu menjadi Nelci A.G Kiuk.
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan setelah di tunjukkan penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang di peruntukkan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki/mengganti nama Ibu dari pemohon yang semula tertulis Mesry S.L Kabu menjadi Nelci A.G Kiuk pada Akta Kelahiran No. 5302-LT-20052022-0046 tertanggal 18 Januari 2023 dan Kartu Keluarga Nomor : 5302211907120003.
  4. Membebankan biaya pemohon ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak