Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2025/PN Soe ANDERIAS NENOKEBA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2025/PN Soe
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANDERIAS NENOKEBA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon
  2. Menetapkan pemohon Anderias Nenokeba sebagai Wali terhadap seorang anak yang bernama Desta Neonkeba, Tempat Tanggal Lahir Taebesa, 02 Desember 2004, Jenis Kelamin Laki-laki, Kebangsaan Indonesia, Tempat Tinggal Jalan Kakatua No. 17 A ,RT 006/RW 005, Kelurahan Nunumeu Kecamatan Kota Soe Kabupaten Timor Tengah Selatan – NTT untuk menandatangani semua persyaratan administrasi yang diperlukan dalam seleksi calon TNI AD.
  3. Membebankan biaya yang timbul kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak