| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN
Jl. Sukarno No. 01, Kota Soe – Timor Tengah Selatan
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
Reg. Perkara Nomor : PDM-30/Soe/11/2025
- TERDAKWA :
|
Nama lengkap
|
:
|
NIMROD BOSOIN
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Polen
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
19 Tahun / 09 September 2006
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
RT. 008/RW 004, Desa Puna, Kec. Polen, Kab. Timor Tengah Selatan
|
|
Agama
|
:
|
Kristen Protestan
|
|
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
|
Petani
SD (Berijazah)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
Penangkapan:
|
|
|
|
|
:
|
26 September 2025
|
|
Penahanan:
|
|
|
|
|
:
|
Rutan Polres TTS, sejak tanggal 27 September 2025 s/d tanggal 16 Oktober 2025
|
- Diperpanjang Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres TTS sejak tanggal 17 Oktober 2025 s/d tanggal 25 November 2025
|
|
|
:
:
|
Rutan Soe sejak tanggal 24 No[ember 2025 s/d tanggal 13 Desember 2025
|
|
Pengalihan Jenis Penahanan
|
:
|
--
|
|
Penangguhan Penahanan
|
:
|
--
|
|
Pencabutan Penangguhan Penahanan
|
:
|
--
|
|
Dikeluarkan Dari Tahanan
|
:
|
--
|
- DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa NIMROD BOSOIN pada hari Senin tanggal 22 September 2025, sekitar Pukul 22.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, di dalam rumah saksi korban Yezkhiel M. Tasuib yang beralamat di Desa Puna Kec Polen Kabupaten Timor Tengah Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili telah “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari senin tanggal 22 September 2025 pukul 19.30 wita terdakwa bersama dengan saudara Sefnat Talan sedang berangkat dari Kefa menuju ke Kupang melintas melewati rumah milik saksi korban yang beralamat di Desa Puna Kecamatan Polen Kabupaten Timor Tengah Selatan terdakwa melihat kios saksi korban terbuka sehingga terdakwa menyuruh Saudara Sefnat Talan untuk memutar balik kendaraan dan berhenti sekitar 100 meter dari rumah saksi korban.
- Bahwa sekitar Pukul 21.00 WITA Terdakwa melihat saksi korban menutup pintu kios dan meninggalkan rumah untuk menjemput saksi Mince Naomi Kabu sehingga terdakwa berkata kepada teman terdakwa yang bernama Sefnat Talan “tunggu disini saya mau masuk om yes punya rumah”. Kemudian terdakwa berjalan ke belakang rumah milik saksi korban dan mengambil sebuah kayu jati dan tedakwa kembali menuju ke depan jendela rumah saksi korban dan mencungkil jendela kamar saksi korban menggunakan kayu jati sehingga jendela kamar saksi korban terbuka kemudian terdakwa menggunakan kayu jati tersebut untuk mencungkil ikatan trali jendela sampai terlepas. Lalu terdakwa masuk dan mendapati celana pendek berwarna hitam milik saksi korban yang terletak diatas tempat tidur dan mengambil uang sebesar Rp. 2.692.000 (dua juta enam ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah) dari dalam saku depan bagian kiri celana milik saksi korban tersebut.
- Bahwa kemudian sekitar pukul 22.00 Wita saksi korban kembali menjemput saksi Mince Naomi Kabu saksi korban dan melihat pintu jendela kamar sudah terbuka sehingga terdakwa bersama saksi Mince Naomi Kabu masuk ke dalam rumah dan memergoki terdakwa sedang berada di dalam kios yang terhubung langsung dengan kamar saksi korban lalu saksi korban dan saksi Mince Naomi Kabu berteriak minta tolong sehingga saksi Sefrit Mone dan saksi Jitro Julio Kause datang dan membantu menangkap terdakwa.
- Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.692.000 (dua juta enam ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah).
- Bahwa tujuan terdakwa mengambil uang sejumlah Rp. 2.692.000 (dua juta enam ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah) milik saksi korban untuk memenuhi kebutuhan hidup terdakwa.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP
Kupang, 01 Desember 2025
PENUNTUT UMUM,
LEGINOV MADYARMA JOHN MALELAK, S.H.
Ajun Jaksa Madya
|