Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat, seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum, Perjanjian Kredit Pra Pensiun / Pensiun, tanggal 25 Januari 2019, Nomor 0018/008/KK PN/01/2019 dan/Atau Rekening Nomor : 008.06.M.19.00003-1;
- Menyatakan menurut hukum, Tergugat telah melakukan perbuatan “ingkar-janji” atau wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit, tanggal 25 Januari 2019, Nomor 0018/008/KK PN/01/2019 dan/Atau Rekening Nomor : 008.06.M.19.00003-1;
- Meletakkan sita Aset terhadap aset-aset dan hak kebendaan Tergugat yaitu Satu unit Tanah dan Bangunan Rumah Tinggal yang ditempati oleh Tergugat/Debitur di Jalan Tompelo, RT/RW : 001/001, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Kota Soe, Kab. Timor Tengah Selatan berdasarkan Penelusuran Aset melalui Kantor Pertanahan Kab. TTS;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Asset tersebut;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar seluruh total kewajiban hutang sebagaimana Perjanjian Kredit, tanggal 25 Januari 2019, Nomor 0018/008/KK PN/01/2019 dan/Atau Rekening Nomor : 008.06.M.19.00003-1, kepada Penggugat sebesar Rp. 137.016.509,- (seratus tiga puluh tujuh juta enam belas ribu lima ratus Sembilan rupiah), secara tunai, seketika dan sekaligus;
- Menyatakan demi hukum, putusan perkara a quo dapat dijalankan meskipun Tergugat menyatakan verset, banding, atau kasasi (uitvoorbaar bij vooraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|