Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum Penetapan Tersangka oleh Termohon kepada Pemohon sebagaimana Surat Panggilan Nomor : Sp.Gil/14/VIII/2020 /Reskrim tanggal 19 Agustus 2020 dalam kasus Pembakaran rumah sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat (1) ke 1e KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/180/VI/2020 /RES TTS tanggal 08 Juni 2020 yang tertera bahwa PEMOHON sebagai Tersangka adalah tidak sah karena tidak memenuhi paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang didukung barang bukti.
- Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan Kasus Pembakaran Rumah sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/180/VI/2020 /RES TTS tanggal 08 Juni 2020.
- Menghukum Termohon untuk membayar secara tunai dan seketika kepada Pemohon dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian Materil oleh karena sejak Pemohon dipanggil sebagai Terlapor, Tersangka dan sudah 2 (dua) kali mengajukan saksi a de charge Terlapor/Tersangka, wajib lapor 2 kali seminggu sejak tanggal 25 Agustus 2020 sampai dengan saat ini ………………………………………………………………………….. Rp.50.000.000.
- Kerugian Imaterial oleh karena Pemohon tertekan secara fisik dan psikis akibat selalu memikirkan dirinya sebagai pelaku pembakaran rumah korban ………. Rp.250.000.000.
_____________+
Total kerugian materil dan imateril ……………..………………......…... Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)
5. Membebankan semua biaya Praperadilan kepada TERMOHON;
Atau,
Apabila Hakim Pengadilan Negeri SoE berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya
(ex aequo et bono)
|