Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.B/2025/PN Soe FRENGKY M. RADJA, SH RINDY FINIT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 8/Pid.B/2025/PN Soe
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-251/N.3.11/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FRENGKY M. RADJA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RINDY FINIT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

+

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN

Jl. Soekarno No. 01 Kota Soe - Timor Tengah Selatan

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM-36/SOE/11/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

RINDY FINIT

Tempat Lahir

:

Tepas

Umur/Tanggal Lahir

:

19 tahun / 17 Mei 2005

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Oekamusa, RT. 002 / RW. 001 Desa Mnelalete Kec. Amanuban Barat Kab. TTS

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Belum Bekerja

Pendidikan

:

SMP

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

PENANGKAPAN:

 

 

  • Penyidik

:

Tidak dilakukan Penangkapan

PENAHANAN:

 

 

  • Penyidik

:

Tidak dilakukan Penahanan

  • Diperpanjang Penuntut Umum

:

--

  • Penuntut Umum

:

Di RUTAN sejak 14 November 2024 s/d 03 Desember 2024

  • Pembantaran

:

22 November 2024

  • Pencabutan Pembantaran

:

09 Februari 2025

  • Penuntut Umum (lanjutan)

:

Di RUTAN sejak 09 Februari 2025 s/d 19 Februari 2025

  • Diperpanjang Ketua PN

:

--

  • Hakim

:

--

Pengalihan Jenis Penahanan

:

--

Penangguhan Penahanan

:

--

Pencabutan Penangguhan Penahanan

:

--

Dikeluarkan Dari Tahanan

:

--

 

 

 

 

 

  1. DAKWAAN

---------- Bahwa ia Terdakwa RINDY FINIT pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekitar pukul 01.20 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024, setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di rumah Natalia dos Santos yang beralamat di Nonohonis, RT. 007/RW. 003 Kel. Nonohonis Kec. Kota Soe Kab. TTS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung type A.05 warna hitam, 1 (satu) buah alat charge handphone warna putih, 1 (satu) buah kartu ATM BNI, 1 (satu) buah kartu AT BRI dan uang sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yakni milik korban Natalis dos Santos, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Awalnya pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekitar pukul 22.00 Wita, Terdakwa Rindy Finit pergi ke rumah korban Natalia dos Santos yang beralamat di Nonohonis, RT. 007/RW. 003 Kel. Nonohonis Kec. Kota Soe Kab. TTS dan meminta tolong untuk diijinkan tinggal sementara di rumah korban, dengan alasan Terdakwa keluar dari rumahnya karena berkelahi dengan orang tua, akhirnya korban mengijinkan Terdakwa tinggal dirumah korban.

Kemudian pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekitar pukul 19.00 Wita, Terdakwa pergi bertemu temannya ditempat bermain bilyard yang berada didepan rumah korban, hingga pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekitar pukul 01.20 Wita dini hari, Terdakwa pulang ke rumah korban, namun tidak bisa masuk karena rumah dalam keadaan terkunci, akhirnya Terdakwa membuka jendela ruang tamu dan berjalan masuk menuju ke ruang tengah, namun karena tidak ada orang, sehingga Terdakwa kembali keluar melalui jendela ruang tamu.

Saat berdiri di teras depan rumah, Terdakwa melihat jendela kamar korban dalam posisi agak terbuka, sehingga Terdakwa menuju ke arah jendela tersebut dan membukanya sambil melihat ke dalam kamar dan mendapati 1 (satu) unit handphone merk Samsung type A.05 warna hitam sedang di-charge dekat dengan jendela, sehingga Terdakwa langsung menarik handphone dan alat charge tersebut. Setelah itu, Terdakwa langsung pergi ke Alfa Mart sambil bermain handphone.

Bahwa didalam casing handphone tersebut, terdapat 1 (satu) buah kartu ATM BNI, 1 (satu) buah ATM BRI dan uang sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), yang diambil oleh Terdakwa tanpa seijin dari pemiliknya, yakni Natalia dos Santos.

Selanjutnya sekitar pukul 02.30 Wita, Terdakwa pergi ke rumah temannya yang bernama Selti Mone dan menginap disana, hingga sekitar pukul 08.00 Wita, Terdakwa mendengar suara yang dikenali Terdakwa, sehingga Terdakwa langsung berlari keluar melalui pintu belakang menuju ke arah hutan.

Akibat dari perbuatan Terdakwa, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah barang dan uang yang diambil Terdakwa.

---------- Perbuatan Terdakwa RINDY FINIT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

       

Soe, 17 Februari 2025

Penuntut Umum,

 

 

FRENGKI M. RADJA, SH

Jaksa Muda

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya