Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
87/Pid.B/2024/PN Soe | JOYCE A.CH. MAAKH, SH | 1.JATNAN SELAN alias YAT 2.SIMSON SUNI alias SIMSON |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Nov. 2024 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 87/Pid.B/2024/PN Soe | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 22 Nov. 2024 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1122/N.3.11/Eku.2/11/2024 | |||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||
Terdakwa | ||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
S U R A T D A K W A A N ========================================== NO. REG. PERKARA : PDM- 45/ SOE/ Eku.2/ 09/ 2024
TERDAKWA I Nama Lengkap : JATNAN SELAN alias YAT Tempat lahir : Belle Umur/ tanggal lahir : 39 Tahun/ 18 Mei 1985 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat tinggal : Belle, RT. 15 RW. 08, Desa Belle, Kec. Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan Agama : Kristen Pekerjaan : Petani Pendidikan : SD (berijasah)
TERDAKWA II : Nama Lengkap : SIMSON SUNI alias SIMSON Tempat lahir : Kupang Umur/ tanggal lahir : 52 Tahun/ 12 Mei 1972 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat tinggal : Oinlasi, RT. 01 RW. 01, Desa Oinlasi, Kec. Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan Agama : Kristen Pekerjaan : Petani Pendidikan : SD (tidak berijasah)
Penyidik : Perpanjang Penuntut Umum :
KESATU ----- Bahwa ia Terdakwa JATNAN SELAN dan terdakwa SIMSON SUNI, pada hari Senin dan tanggal Duap puluh enam bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat sekitar Pukul 10.00 Wita, atau setidaknya pada waktu lain di bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu lainnya di tahun 2024, bertempat di desa Belle, Kecamatan Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan tepatnya di belakang pasar Neonmese dan pada pukul 13. 20 Wita terdakwa di tangkap oleh anggota Polres TTS, atau setidaknya pada suatu tempat tertentu lainnya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soe, Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------- ----- Pada waktu tersebut diatas, berawal membawa peralatan permainan judi kuru-kuru milik terdakwa ke pasar Neonmese untuk di buka pada saat itu yang terdakwa buka pertama adalah layar kemudian terdakwa mulai duduk di depan layar dan mulai datang para pemain judi kuru- kuru untuk mulai memasang uang pada layar dan sebelum mulai terdakwa mengatakan kepada pemain bahwa batas taruhan hanya Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) saja, setelah itu terdakwa mulai menaruh 3 (tiga) anak dadu pada piring soket dan terdakwa mengatakan “silahkan pasang uang sudah” karena sebentar lagi terdakwa akan menutup dadu dan mulai goyang sehingga para pemain mulai untuk memasang uang pada angka dalam layar setelah para pemain memasang uang taruhan mereka terdakwa mengoyangkan anak dadu dalam soket kemudian terdakwa membuka tutup soket dan apabila taruhan para pemain keluar sesuai dengan angka yang ada pada dadu maka terdakwa selaku Bandar akan membayar para pemain yang angkanya keluar sedangkan angka para pemain tidak keluar maka terdakwa akan mengambil semua uang taruhan para pemain, saat permainan kuru-kuru berjalan sekitar pukul 10.30 Wita datang terdakwa SIMON SUNI dan mengatakan kepada terdakwa bahwa terdakwa akan makan taruhan yang bagian ini sedaangkan terdakwa makan yang bagian sebelah sehingga pada saat itu terdakwa JATNAN SELAN berperan sebagai Bandar dalam sedangkan terdakwa SIMON SUNI berperan sebagai Bandar luar, untuk kotak angka 1 (satu) sampai angka 6 (enam) itu adalah mata luar apabila pemain memasang uang pada angka 1 (satu) sampai angka 6 (enam) pada mata luar sebesar Rp. 10.0000 (sepuluh ribu rupiah) maka pemain akan dibayar oleh bandar luar oleh terdakwa SIMON SUNI sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sedangkan angka Dalam kotak angka 21 sampai dengan kotak angka 65 dan apabila pemain memasang pada angka dalam denagn nominal Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) apabila angka yang dipasang oleh pemain sama dengan anak dadu yang keluar maka Bandar dalam terdakwa JATNAN SELASN akan membayar kepada pemain sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah). Hingga permainan kuru-kuru berlangsung sampai pukul 13.20 Wita para terdakwa di tangkap oleh anggota polisi dari Polres TTS lalu mengamankan para terdakwa dan 2 (dua) orang pemain yakni saudara YASON LIUNOKAS dan saudara MIKAEL TANEO beserta barang bukti berupa : 1 (satu) layar kuru-kuru, 3 (tiga ) anak dadu, 1 (satu) piring soket, 1 (satu) tutupan soket dan uang sebesar Rp. 230.000 (dua ratus tiga puluh ribu) dan setelah itu para terdakwa langsung diamankan di bawah ke Polres TTS dan mendapat pemeriksaan lebih lanjut.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) KE 1 KUHP. ------------------------------------------
A T A U
KEDUA ----- Bahwa ia Terdakwa JATNAN SELAN dan terdakwa SIMSON SUNI, pada hari Senin dan tanggal Duap puluh enam bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat sekitar Pukul 10.00 Wita, atau setidaknya pada waktu lain di bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu lainnya di tahun 2024, bertempat di desa Belle, Kecamatan Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan tepatnya di belakang pasar Neonmese dan pada pukul 13. 20 Wita terdakwa di tangkap oleh anggota Polres TTS, atau setidaknya pada suatu tempat tertentu lainnya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soe, Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------- ----- Pada waktu tersebut diatas, berawal membawa peralatan permainan judi kuru-kuru milik terdakwa ke pasar Neonmese untuk di buka pada saat itu yang terdakwa buka pertama adalah layar kemudian terdakwa mulai duduk di depan layar dan mulai datang para pemain judi kuru- kuru untuk mulai memasang uang pada layar dan sebelum mulai terdakwa mengatakan kepada pemain bahwa batas taruhan hanya Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) saja, setelah itu terdakwa mulai menaruh 3 (tiga) anak dadu pada piring soket dan terdakwa mengatakan “silahkan pasang uang sudah” karena sebentar lagi terdakwa akan menutup dadu dan mulai goyang sehingga para pemain mulai untuk memasang uang pada angka dalam layar setelah para pemain memasang uang taruhan mereka terdakwa mengoyangkan anak dadu dalam soket kemudian terdakwa membuka tutup soket dan apabila taruhan para pemain keluar sesuai dengan angka yang ada pada dadu maka terdakwa selaku Bandar akan membayar para pemain yang angkanya keluar sedangkan angka para pemain tidak keluar maka terdakwa akan mengambil semua uang taruhan para pemain, saat permainan kuru-kuru berjalan sekitar pukul 10.30 Wita datang terdakwa SIMON SUNI dan mengatakan kepada terdakwa bahwa terdakwa akan makan taruhan yang bagian ini sedaangkan terdakwa makan yang bagian sebelah sehingga pada saat itu terdakwa JATNAN SELAN berperan sebagai Bandar dalam sedangkan terdakwa SIMON SUNI berperan sebagai Bandar luar, untuk kotak angka 1 (satu) sampai angka 6 (enam) itu adalah mata luar apabila pemain memasang uang pada angka 1 (satu) sampai angka 6 (enam) pada mata luar sebesar Rp. 10.0000 (sepuluh ribu rupiah) maka pemain akan dibayar oleh bandar luar oleh terdakwa SIMON SUNI sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sedangkan angka Dalam kotak angka 21 sampai dengan kotak angka 65 dan apabila pemain memasang pada angka dalam denagn nominal Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) apabila angka yang dipasang oleh pemain sama dengan anak dadu yang keluar maka Bandar dalam terdakwa JATNAN SELASN akan membayar kepada pemain sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah). Hingga permainan kuru-kuru berlangsung sampai pukul 13.20 Wita para terdakwa di tangkap oleh anggota polisi dari Polres TTS lalu mengamankan para terdakwa dan 2 (dua) orang pemain yakni saudara YASON LIUNOKAS dan saudara MIKAEL TANEO beserta barang bukti berupa : 1 (satu) layar kuru-kuru, 3 (tiga ) anak dadu, 1 (satu) piring soket, 1 (satu) tutupan soket dan uang sebesar Rp. 230.000 (dua ratus tiga puluh ribu) dan setelah itu para terdakwa langsung diamankan di bawah ke Polres TTS dan mendapat pemeriksaan lebih lanjut.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) KUHP.
Soe, 22 Nopember 2024 PENUNTUT UMUM,
JOYCE ANGELA CH. MAAKH, SH. JAKSA PRATAMA |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |