Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pdt.P/2026/PN Soe 1.PAULUS SELAN
2.MENCI MISSA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 10/Pdt.P/2026/PN Soe
Tanggal Surat Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PAULUS SELAN
2MENCI MISSA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhannya.
  2. Menyatakan sah menurut hukum, anak-anak para pemohon yang bernama :
  1. Yeryacob Selan, lahir di Oetimu pada tanggal  09 Januari 2002 sesuai dengan kutipan Akta Kelahiran Nomor 2452/IST/WNI/CS.TTS/2003 tertanggal 03 Februari 2026 yang telah dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan.
  2. Yanri Imelda Selan, lahir di Oetimu pada tanggal 19 Januari 2003 sesuai dengan kutipan Akta Kelahiran Nomor 2577/IST/WNI/CS.TTS/2005 tertanggal 27 Juli 2005 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan. Kedua anak tersebut adalah anak kandung dari para pemohon.

Merupakan anak kandung dari pasangan suami istri Paulus Selan dan Menci Missa.

3. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada para pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak