Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pdt.P/2025/PN Soe 1.LEONARD SANAM
2.YOSINA MAUBANU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 11/Pdt.P/2025/PN Soe
Tanggal Surat Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LEONARD SANAM
2YOSINA MAUBANU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut Hukum bahwa Anak Para Pemohon yanng bernama :
  1. Yolan Javerias Neke Sanam yang lahir di NUSA pada tanggal 26 April 2003, sesuai dengan kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1457/IST/WNI/CS.TTS/2003 tertanggal 06 September 2003 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan;

Adalah Sah Anak Kandung dari Para Pemohon;

  1. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan dan menyerahkan Salinan Penetapan Pengakuan Anak Para Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan;
  2. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak