Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2024/PN Soe 1.MAXINTIUS IBRAHIM FINA
2.MELANTON TUNLIU
1.YEDID THIMOTIUS NENOBAIS
2.FEDELTINA TAIFA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2024/PN Soe
Tanggal Surat Rabu, 30 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MAXINTIUS IBRAHIM FINA
2MELANTON TUNLIU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DAUD LENDE MAWO, SHMAXINTIUS IBRAHIM FINA
2DAUD LENDE MAWO, SHMELANTON TUNLIU
Tergugat
NoNama
1YEDID THIMOTIUS NENOBAIS
2FEDELTINA TAIFA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Hukum Penggugat I sah sebagai ahli waris dari YOSEPUS FINA ( alm ).
  3. Menyatakan hukum ke 2 bidang  tanah sengketa  yang terletak di Omolo  RT. 019/RW. 009,Desa Pene Utara , Kecamatan Oenino,Kabupaten Timur Tengah Selatan yang luasnya dan batas masing-masing sebagai berikut  :

 

  1. BIDANG  I.

Bahwa BidangItanah sengketa terletak di Omolo RT 019 ./RW 009,Desa Pene Utara ,kecamatan oenino,Kabupaten Timur Tengah Selatan,yang luasnya ±1/2  hektar  dengan batas-batasnya sebagai berikut :

Sebelah Timur berbatasan dengan Kali kecil,Yedid Thimotius Nenobais (Tergugat  I ).

Sebelah utara berbatasan dengan Yohanis Saekoko.

Sebelah barat berbatasan dengan jalan raya.

Sebelah Selatan berbatasan denganAgus Saekoko.

2. BIDANG  II.

Bahwa bidang II tanah sengketa terletak di Omolo RT.019/RW.009 ,Desa Pene Utara, Kecamatan Oenino,Kabupaten Timur Tengah Selatan,yang luasnya ± 1 hektar  dengan batas-batasnya sebagai berikut :

Sebelah Timur berbatasan denganjalan raya.

Sebelah Utara berbataan denganKali temef.

Sebelah Barat berbatasan dengan Kali kecil/Para Penggugat

Sebelah Selatan berabatasan dengan Simson Fina dan Yakob Maunino.

Adalah sah tanah hak milik Para Penggugat.

4. Bahwa Perbuatan para tergugat yang mengklaimke 2 bidang tanah sengketa tanpa alasan hukum yang mendasar  merupakan suatu perbuatan melawan hukum/hak.

5. Menghukum Para Tergugat  atau siapa saja yang mengklaim  atau mendapatkan hak dari ke 2 bidang tanah sengketa  harus segera menyerahkan kembali kepada  penggugat I sebagai pemelik tanah yang sah menurut hukum.

6. Menyatakan hukum sita jaminan ( Cozervatoir Baslaaq ) yang diletakan oleh Pengadilan Negeri soe adalah sah dan berharga.

7. Menghukum Para tergugat untuk menanggung segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak