| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk menggantikan nama pemohon pada : KTP, Kartu Keluarga, Akta Perkawinan dan Akta kelahiran anak dari Danial Nenobais menjadi Danial Neonane, Tempat tanggal lahir Tepas, 17 Agustus 1968, jenis Kelamin Laki-Laki, Kebangsaan Indonesia, alamat tempat tinggal RT.014/RW.007, Desa Tupan, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar melakukan data administrasi dan kependudukan dan dokumen resmi lainnya sesuai dengan penetapan ini
- Membebankan seluruh biaya yang timbul kepada pemohon
|