Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2020/PN Soe NELDI Y. MBATE Drs HENDRIK BANAMTUAN MM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2020/PN Soe
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Feb. 2020
Nomor Surat Pelimpahan BAP/02/II/2020
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1NELDI Y. MBATE
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Drs HENDRIK BANAMTUAN MM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------  Pada hari ini Rabu tanggal 19 bulan Januari tahun 2000 Dua Puluh sekitar pukul 13.45 WITA, saya KAMARUDIN BIN SABON, Pangakat AKP, Nrp 64050775, Selaku Penyidik, bersama ALBERTUS NOME, Pangkat Bripka, NRP 82080233 dan NELDI Y.MBATE, Pangkat Bripka, Nrp 83110933, sebagai Penyidik Pembantu  pada  kantor  instansi tersebut diatas, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki/perempuan dan menerangkan sebagai berikut :  ---------------------------------

 

 

 

TERSANGKA Nama : DRS. HENDRIK BANAMTUAN. MM, Umur : 61 Tahun,Tempat Tanggal Lahir : Boentuka 03 September 1958, Jenis Kelamin : Laki-laki, Suku Bangsa : Indonesia, Agama : Kristen Protestan, Alamat  : Kobelete, RT/RW : 005/002, Kelurahan Soe Kecamatan Kota Soe Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Menerangkan Sbb : Pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2019, sekitar pukul 08.00 wita, bertempat di rumah saudara SOSTEN NABUNOME yang beralamat di Kobelete, Kel Cendana, Kec. Kota Soe, Kab. TTS, berawal dari saya datang ke rumah saudara SOSTEN NABUNOME bersama dengan MARTINUS TANEO selaku Ketua RT setempat dengan maksud dan tujuan untuk menagih hutang uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada anak dari Almarhum Saudara CHRISTIAN NABUNOME yaitu saudari ADOLFINA NABUNOME, Saudari EMILIA NABUNOME dan Saudara SOSTEN NABUNOME dan sesampainya dirumah saudara SOSTEN NABUNOME saya berbicara dengan saudari ADOLFINA NABUNOME masalah hutang yang pernah dipinjam oleh Almarhum Saudara CHRISTIAN NABUNOME, namun pada saat saya menagih hutang tersebut anak dari pelaku mengatakan bahwa saya tidak ada bukti kwitansi sehingga saya mengatakan kalau begitu panggil SOSTEN datang kita mau bicara tentang uang yang SOSTEN pinjam sejak tahun 2012 sebesar Rp. 75.000.000 saat saya berkata begitu saudari MERI MO’A langsung berdiri dan menunjuk kearah saya dengan telunjuk tangan kanannya sambil berkata “PUKIMAI PANTA LOBANG PUTAR BALIK“ sambil mengambil kursi dan mau melempar saya namun ditahan oleh saudari ADOLFINA NABUNOME dan pelaku kemudian mengambil sandal dan melempar saya namun tidak mengenai saya. Selanjutnya karena sudah rebut seperti itu saya bersama dengan saudara MARTINUS TANEO memutuskan untuk pulang.

 

 
 

 

 
Pihak Dipublikasikan Ya