Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pid.Pra/2020/PN Soe | ARMAN TANONO, SH | Kepolisian Republik Indonesia | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Nov. 2020 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2020/PN Soe | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 24 Nov. 2020 | ||||
Nomor Surat | B-1324/N.3.11/Eoh.2/11/2020 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | III. PERMOHONAN Berdasarkan hal-hal sebagaimana telah diurai di atas, dengan ini kami memohon kepada Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya dapat berkenan untuk memutuskan permohonan Praperadilan ini dengan amar putusan, sebagai berikut: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;----------------------------------------------- 2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin-Dik/80/III/2016/Reskrim tanggal 5 Maret 2016 yang telah diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : Sprin-Dik/88/X/2020/Reskrim tanggal 12 Oktober 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;------------ 3. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan status Pemohon sebagai Tersangka berdasar Surat Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin-Dik/80/III/2016/Reskrim tanggal 5 Maret 2016 LKBH | 13 yang telah diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : SprinDik/88/X/2020/Reskrim tanggal 12 Oktober 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;---------------- 4. Menyatakan penangkapan yang dilakukan Termohon berdasar Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp – Kap/74/X/2020/Reskrim tertanggal 21 Oktober 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;- 5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon;---------------- 6. Memerintahkan kepada Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan, harkat serta martabatnya;-------------------------------------------------------------------- 7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut hukum;-------------------------- ATAU Apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |