Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya.
- Menetapkan menurut Hukum bahwa anak Para pemohon yang bernama:
- LILIANA SILLA, yang lahir di Fatutek, pada tanggal 26 Januari 2002, sesuai dengan kutipan Akta Kelahiran No. AL.865.0081328, tertanggal 16 Oktober 2014 yang dikelurkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan.
- ADI ALFEN SIILA, yang lahir di Fatutek, pada tanggal 15 April 2007, sesuai dengan Akta Kelahiran No. AL. 865. 0079005, tertanggal 16 Oktober 2014 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Adalah sah anak anak kandung para pemohon.
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan dan menyerahkan Salinan Penetapan Pengakuan Anak Para Pemohon Kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan.
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Pemohon.
|